Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID telah menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020) atas kasus 'IDI Kacung WHO'. Dalam persidangan, Jerinx dinyatakan bersalah.
Atas perbuatannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dua bulan penjara, yang dikurangi dengan masa tahanan yang telah ia jalani.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian," kata Hakim Ketua seperti dilihat di YouTube PN Denpasar.
Advertisement
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya lagi.
Baca Juga
Banding?
Setelah vonis, Jerinx dipersilakan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dan inilah keputusan Jerinx SID.
"Setelah saya diskusi dengan tim kuasa hukum kami memilih untuk berpikir dulu," kata suami Nora Alexandra ini.
Advertisement
Berpikir
Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu, Hakim Ketua memberi waktu untuk berpikir hingga tujuh hari ke depan.
"Sikap kami dari JPU pertama menghormati putusan majelis hakim Yang Mulia, kemudian untuk pengambilan sikap kami akan mempergunakan waktu berpikir juga," ucap JPU.
Kasus
Jerinx SID dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI). Dalam posting-annya ia menyebut "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement