Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melibatkan Jerinx SID sampai pada tahap vonis atau putusan. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Dalam persidangan yang disiarkan lewat YouTube PN Denpasar, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jerinx SID bersalah.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian," kata Hakim Ketua.
Advertisement
Atas perbuatannya, sang drumer Superman Is Dead ini diganjar dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dua bulan.
Baca Juga
1 Tahun 2 Bulan
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan satu bulan," ucapnya lagi.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.
Advertisement
Kasus
Untuk mengingatkan, Jerinx SID dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI). Dalam postingannya ia menyebut ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO', IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19’.
Pria bertato ini diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.