Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi, Nindy Ayunda Dicecar Banyak Pertanyaan

Nindy Ayunda dicecar banyak pertanyaan sebagai saksi kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka suaminya

oleh Sapto Purnomo diperbarui 19 Jan 2021, 21:10 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 21:10 WIB
Nindy dan Askara Parasady Harsono
Nindy dan Askara Parasady memakai busana rancangan Kiang Inge (Foto: Mozza Wahyu)

Liputan6.com, Jakarta Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/1/2020). Kurang lebih empat jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Nindy Ayunda mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik.

Kendati demikian, pemilik nama lengkap Anindia Yandirest Ayunda tidak menjelaskan jumlah pertanyaan tersebut penyidik kepadanya.

"Banyak (pertanyaan)," kata Nindy usai pemeriksaan.

Belum Mau Bicara

Askara Harsono suami Nindy Ayunda ditangkap polisi karena narkoba
Dok Istimewa

Ibu dua anak itu belum mau buka suara terkait kasus hukum yang menjerat suaminya. Bila sudah waktunya Nindy Ayunda pasti akan menjelaskan permasalahan tersebut kepada awak media.

"Nanti saya bicara tapi enggak sekarang," kata Nindy.

Penangkapan

Nindy dan Askara Harsono
Nindy bersama suami, Askara Harsono. (Instagram)

Suami Nindy Ayunda, Askara Harsono diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan psikotropika jenis Happy5. Askara Harsono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Tak hanya narkoba, polisi juga mengamankan senjata api ilegal jenis Beretta kaliber 6.35, dengan puluhan peluru tajam.

Ancaman Hukuman

FOTO: Gaya Nindy Ayunda Liburan Ke Jepang Pakai Kimono Bersama Suami dan Anak
Bersama dengan suami tercinta, Askara Parasady Harsono dan kedua anaknya. Nindy Ayunda melakukan perjalanan liburan ke Jepang. Memang liburan ke Jepang tak lengkap bila belum berfoto menggunakan kimono. (Liputan6.com/IG/@nindyparasadyharsono)

Atas perbuatannya itu suami pelantun Buktikan ini dijerat dengan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 terkait psikotropika.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 juta," ujarnya Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya