Liputan6.com, Jakarta Gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap suaminya Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikabulkan majelis hakim. Tepat pada tanggal 6 Mei 2021 pelantun "Buktikan" sudah tak lagi berstatus suami istri dengan pria yang menikahinya pada 11 November 2011.
Tak hanya gugatan cerai, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan hak asuh anak pemilik nama asli Anindia Yandirest Ayunda. Kendati demikian, Nindy Ayunda tidak boleh menutup akses mantan suami bertemu dengan anak-anaknya.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi penggugat dilarang menutup akses bagi tergugat (Askara Parasady Harsono) menyalurkan kasih saya ke anak-anak itu," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah ditemui di kantornya belum lama ini.
Waktu Bertemu
Meski memenangkan hak asuh anak, tapi Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyarankan adanya pembagian waktu agar anak bisa bertemu ayahnya.
"Terserah para pihak. Misalnya di luar jam kerja, misalnya saat weekend ayahnya mau ketemu nih ya sudah jangan dilarang," Taslimah menambahkan.
Advertisement
Digugat Cerai Setelah Tertangkap Narkoba
Penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama pada 12 Januari 2021. Laporan tersebut dibuat tak lama setelah penangkapa Askara terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.
Alasan Gugat Cerai
Gugatan cerai diajukan Nindy Ayunda lantaran ia mengaku sudah tak tahan lagi menerima kekerasan dari Askara selama keduanya membina rumah tangga. Tak hanya itu perselingkuhan juga disebut menjadi salah satu penyebabnya.
Advertisement