Kak Seto Berharap Masyarakat Tidak Lagi Meminta Advokasi ke Komnas Perlindungan Anak, Tapi Ke LPAI

Kak Seto meragukan legalitas Komnas Perlindungan Anak.

oleh Aditia Saputra diperbarui 25 Jun 2021, 23:24 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 16:50 WIB
Kak Seto di LPAI
Kak Seto di LPAI

Liputan6.com, Jakarta Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto mempertanyakan kehadiran Komnas Perlindungan Anak Indonesia yang dipimpin Aries Merdeka Sirait. Pasalnya, Komnas Perlindungan Anak tetap menggunakan nama dan logo yang sudah didaftarkan ke Kemenkumham. 

Kak Seto juga menyayangkan Komnas Perlindungan Anak yang menangani kasus advokasi anak, namun dikeluhkan oleh korbannya.

“Secara kelembagaan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) itu tidak ada, karena mandatnya sudah dicabut oleh Komnas Perlindungan Anak di daerah. Dalam hal ini yang menjadi masalah itu logonya. Itu nama populer dengan adanya KPAI kembali ke khitah nama itu yang sebenarnya tinggal melanjutkan tapi malah kebablasan," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto saat ditemui di kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Menyimak sejarah organisasi Komnas PA dengan sosok Arist Merdeka Sirait, ternyata banyak kisah yang belum diketahui publik. Yang jelas publik makin bingung karena penggunaan nama Komnas PA itu seakan merujuk kepada organisasi yang dibentuk oleh negara, sebagaimana Komnas HAM, padahal bukan. 

 

Daftarkan

Kak Seto di LPAI
Kak Seto di LPAI

Negara sendiri memiliki institusi resmi bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang didirikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Untuk LPAI sendiri sudah kita daftarkan sejak 2016. Kita patenkan dimana saya menjadi ketuanya. Tapi kok yang sana masih menggunakan nama Komnas PA, teman-teman di daerah gerah. Kita itu kan abdinya temen-temen daerah. Kita petugas yang menjalankan tugas di pusat," ujar Seto Mulyadi.

 

LSM

Atasi Fobia Ketinggian, Kak Seto Lincah Lakukan Parkour di Usia 69 Tahun
Kak Seto (Sumber: Instagram/kaksetosahabatanak)

Kak Seto Seto menyebut, LPAI hingga saat ini bukanlah badan yang ada di bawah negara. LPAI statusnya masih sebagai LSM. 

“Kita itu perwakilan LPA daerah, jadi temen-temen di daerah yang membentuk perwakilan, bukan kita. Tapi yang terjadi, ini malah mereka membentuk di daerah-daerah. Ini kan membuat teman-teman di daerah gerah," ujar Kak Seto.

 

Menggugat

Terkait kemungkinan akan menggugat Komnas PA di bawah pimpinan Arist Merdeka Sirait, Kak Seto menyerahkan sepenuhnya kepada LPA daerah. 

“Kami hanya menjalankan amanah dari LPA. Kami disini hanya bisa menjalankan gugatan lebih kepada penggunaan logonya, karena sudah terdaftar di Kemenkumham. Kita sudah mengingatkan kepada Komnas PA untuk tidak memakai logo itu,” papar Kak Seto.

 

Hati-Hati

Kak Seto juga mengingatkan publik agar lebih hati-hati dan bijaksana dalam melihat sepak terjang Komnas PA. 

"Lapor ke LPAI tidak dipungut biaya. Kami tidak digaji, relawan betul-betul. Bahkan kami menyarankan yang menjadi komisioner adalah yang sudah mapan secara ekonomi. Kami juga tidak asal mempublikasikan laporan soal penanganan kasus anak," pungkas Kak Seto.

Untuk diketahui, berdasarkan sejarahnya, Komisioner dan Ketua Komnas Anak dipilih oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) seluruh Indonesia. Setelah ada KPAI, 19 dari 22 LPA yang mendukung Komnas Anak, sepakat kembali ke bentuk lama (LPAI) dan Kak Seto didaulat menjadi ketuanya. Kembalinya ke bentuk lama yaitu LPAI sendiri agar tidak ada dualisme dengan KPAI sebagai lembaga negara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya