Liputan6.com, Jakarta Jerinx SID kembali ditetapkan menjadi tersangka. Drummer band Superman Is Dead itu menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.Â
Penetapan tersangka pemilik nama asli I Gede Ari Astiana itu dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara.Â
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Advertisement
Â
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Memanggil
Usai ditetapkan menjadi tersangka, pihak Kepolisian pun akan memanggil Jerinx SID untuk diperiksa dalam waktu dekat. Jerinx direncanakan akan diperiksa Senin (9/8/2021).Â
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," ujar Yusri.
Â
Advertisement
Pemeriksaan
Sebelumnya, pihak Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan awal kepada Jerinx. Polisi juga sudah menyita handphone milik istri Jerinx, Nora Alexandra.Â
“Karena saudara J ini menggunakan handphone istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," bebernya.
Polda Metro Jaya telah terbang ke Bali dan memeriksa Jerinx pada akhir bulan lalu.Â
Â
Pengancaman
Sebelumnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.
Advertisement