Polisi Panggil Jerinx SID 26 Juli 2021 untuk Diperiksa Soal Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik

Pihak kepolisian akan memanggil Jerinx SID untuk hadir memberikan klarifikasinya.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 23 Jul 2021, 16:20 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 16:20 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID. (instagram.com/ncdpapl)

Liputan6.com, Jakarta Jerinx SID kembali tersandung masalah hukum. Kali ini ia dilaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni untuk kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Terkait perkembangan kasus ini, pihak kepolisian akan memanggil penabuh drum Superman Is Dead itu untuk hadir memberikan klarifikasi. Dijadwalkan, Jerinx SID akan dipanggil pada 26 Juli 2021.

Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 jo pasal 458 uu RI no 19 tahun 2016 perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE.

 

Undangan

Jerinx SID
Jerinx SID (Intagram.com/jrxsid)

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. "Kita sudah kirim undangan klarifikasi kita jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir," kata Yusri Yunus saat ditemui pada Jumat (23/7/2021).

 

Bersedia Hadir

Jerinx SID Kembali Dipolisikan Buntut Masalah dengan Adam Deni
Jerinx SID Kembali Dipolisikan Buntut Masalah dengan Adam Deni. (instagram/adngrk)

Pihaknya berharap, Jerinx SID akan bersedia terbang ke Jakarta guna memenuhi panggilan tersebut.

"Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," sambungnya.

 

Pelapor

Jerinx SID Kembali Dipolisikan Buntut Masalah dengan Adam Deni. (instagram/adngrk)
Jerinx SID Kembali Dipolisikan Buntut Masalah dengan Adam Deni. (instagram/adngrk)

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memanggil Adam Deni selaku pelapor untuk memberikan keterangannya. Dalam kesempatan itu, Adam Deni juga menyertai bukti-bukti serta saksi.

"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi ambil keterangan. Dia sudah membawa bukti-bukti yang dia laporkan. Masalah pengancamannya sesuai unsur Pasal 335. Ini masih lidik (penyelidikan)," jelas Yusri Yunus lagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya