Liputan6.com, Jakarta Polda Metro memproses laporan Adam Deni dalam kasus pengancaman yang dilakukan Jerinx SID. Pihak penyidik pun tengah mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx.Â
Penyidik pun akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status drummer Superman Is Dead itu. Sebelumnya penyidik sudah terbang ke Bali dan memeriksa jerinx. Lalu, apakah Jerinx akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Insya Allah hari Jumat atau Sabtu melakukan gelar perkara untuk menentukan naik-tidaknya (status Jerinx) menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Advertisement
Â
Baca Juga
Polisi Panggil Jerinx SID 26 Juli 2021 untuk Diperiksa Soal Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik
Jerinx SID Dilaporkan Lagi ke Polisi, Kali Ini Soal Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik
Nora Alexandra Ultimatium Jerinx SID: Pilihanmu Cuma 2, Jangan Buat Aku Terlihat Tak Bisa Memberitahumu
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksi Ahli
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik terlebih dahulu akan memeriksa sejumlah ahli terkait kasus tersebut.Â
“Baik itu ahli bahasa, pidana, ahli IT, dan saksi ahli lainnya yang menurut penyidik memang diperlukan. Mudah-mudahan pemeriksaan saksi saksi bisa berjalan baik " tutur Yusri
Â
Advertisement
Pengancaman
Perseteruan antara Adam Deni dengan Jerinx SID bermula ketika Adam berkomentar di akun Instagram Jerinx. Adam meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.Â
Bukan mendapat jawaban, Adam justru kena semprot Jerinx. Puncaknya, Jerinx menuduh Adam sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Bahkan, Adam mengaku mendapat cacian dan ancaman dari Jerinx lewat sambungan telepon.
Tak terima, Adam pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan ancaman dengan kekerasan sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI no 19 tahun 2016.
Setelah melakukan pelaporan, Jerinx meminta maaf atas perbuatannya. Namun Adam Deni tak mau mencabut berkas laporannya.
Â
Terseret
Di sisi lain, Nora Alexandra, istri Jerinx ikut terseret dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan sang suami terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Nora pun harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi.Â
"Penyidik sudah memeriksa saudara J di Denpasar sebagai saksi dan juga menyita BB (Barang Bukti) berupa HP, kemudian ada penambahan lagi termasuk istri dari saudara J kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri.
Menurut Yusri, pemeriksaan terhadap Nora Alexandra dilakukan karena saat Jerinx melakukan dugaan tindak pengancaman terhadap Adam Deni, menggunakan ponsel istrinya.
"Saudara J ini menggunakan HP dari istrinya saat melakukan pengancaman terhadap pelapor sehingga kita perlu memeriksa istri saudara J sebagai saksi," tuturnya.
Advertisement