Tina Toon Buka Suara Terkait Gugatan Rp 10 Miliar oleh Pencipta Lagu Bintang

Tina Toon, memberikan penjelasan posisinya dalam perkara ini.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 28 Agu 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2021, 19:00 WIB
Tina Toon. (Foto: Instagram @tinatoon101)
Tina Toon, memberikan penjelasan posisinya dalam perkara ini. (Foto: Instagram @tinatoon101)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Tina Toon, kembali menjadi pembicaraan publik, namun kali ini bukan berita menyenangkan. Mantan artis cilik ini digugat oleh pencipta lagu "Bintang", Engkan Herikan.

Tak tanggung-tanggung, Engkan Herikan, melalui kuasa hukumnya, M. Iqbal Arbianto, menjelaskan bahwa kliennya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Februari 2021 lalu.

Lagu "Bintang" sempat populer saat dibawakan oleh band Anima pada 2006 silam. Dan kembali dibawakan oleh pemilik nama asli Agustina Hermanto pada 2013.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ada 8 Tergugat

[Fimela] Tina Toon
Melansir Kapanlagi.com, Rabu (12/8/2020), Tina Toon yang kini berkecimpung di dunia politik berbicara soal media sosial. Menurutnya, perkembangan media sosial begitu pesat, terutama soal fungsi yang banyak digunakan untuk berbisnis. (Instagram/tinatoon101)

Engkan Herikan kemudian menggugat beberapa pihak, mulai dari label-label musik yang menaungi serta beberapa musikus, termasuk Tina Toon.

"Ada beberapa (yang digugat), yang pertama ada Basia, Baros dari Roulette, ada pak Yan, ada salah satu anggota DPRD, Agustina Hermanto (Tina Toon), ada Andri, ada Universal Music, Sony Music, ada Wahana music," jelasnya, seperti terlihat dalam kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8/2021).

 

Rp 10 Miliar

Kamar Tina Toon
Potret kamar Tina Toon. (YouTube Tina Toon)

M Iqbal, menambahkan akibat penyalahgunaan hak cipta tersebut, kliennya merugi miliaran rupiah.

"Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih 750 juta kerugian materiil, dan 10 M kerugian imateril," tambahnya.

 

Buka Suara

Tina Toon, yang namanya sudah tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya buka suara.

"Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label padda saat itu) di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label (Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label)," tulisnya melalui pesan singkat kepada Liputan6.com.

 

Bukan Tergugat

Tina Toon juga menjelaskan posisinya dalam perkara yang tercatat dalam aduan 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jakarta.Pst.

"Posisi Tina Toon di perkara ini Bukan Tergugat tapi Turut Tergugat (sebagai pelengkap gugatan)," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya