Liputan6.com, Jakarta - Kenang Mirdad dan Tyna Kanna akhirnya berhadapan di persidangan cerai. Seperti diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menyidangkan materi gugatan cerai yang dilayangkan Tyna Kanna kepada Kenang Mirdad.
Gugatan cerai yang didaftarkan Tyna Kanna kepada anak Lydia Kandou dan Jamal Mirdad pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 20/0982/pdtg/2021/PAJS dieksekusi pihak pengadilan dengan menggelar sidang cerai perdana yang beragendakan mediasi.
Proses mediasi Kenang Mirdad dan Tyna Kanna berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Oktober 2021. Sebelum memulai mediasi, Kenang Mirdad dan Tyna Kanna terlihat duduk berjauhan. Tapi mereka sempat saling lempar senyuman.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Banyak Ngobrol
Kenang Mirdad membeberkan jalannya mediasi bersama Tyna Kanna. Ini kali pertama bapak dua anak itu berhadapan dengan istrinya di pengadilan membahas mengenai perceraian.Â
"(Mediasi) berjalan cukup baik. Kita tadi ngobrol-ngobrol saja di dalam," Kenang Mirdad menjelaskan usai sidang perdana.
Advertisement
Pasrah
Dalam kesempatan itu, Kenang Mirdad mengaku pasrah dengan masa depan rumah tangganya bersama Tyna Kanna. Apabila harus berakhir, ia akan berbesar hati menerimanya.
"Dari pihak saya lebih ke pasrah aja, ikhlas apa pun yang terjadi. Putusan sidang ini akan jadi yang terbaiklah buat kita berdua. Kalau dari saya lebih ke ikhlas," kata Kenang Mirdad.
Disarankan Rujuk
Zikri Muhamad Luthfi kuasa hukum Kenang Mirdad mengatakan, moderator dalam sidang mediasi menyarankan agar keduanya untuk rujuk kembali agar rumah tangga mereka tetap utuh tanpa adanya perceraian.Â
"Karena ini mediasi pertama kami, hakim moderator menyarankan rujuk bagi penggugat dan tergugat," ungkap Zikri Muhammad kuasa hukum Kenang usai sidang.
"Ini hasilnya nanti dirundingkan dan hasilnya nanti akan dituangkan ke poin perdamaian yang kita akan bacakan di depan hakim mediator," sambungnya.
Advertisement
Bahas Perdamaian
Masalah perdamaian, kata Zikri Muhammad, sudah diatur dalam undang-undang pernikahan. Oleh karenanya pihak Kenang Mirdad akan mengikuti semua yang telah ditentukan.
"Kami jelaskan ya mengenai aturan merujuk pada perma no.1 tahun 2016 terhadap perkara yang berlangsung di lingkungan peradilan agama ini pihak perkara ini harus menjalani mediasi dulu," ujarnya.