Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rachel Vennya telah melalui serangkaian penyidikan.
Apalagi barang bukti dan keterangan saksi juga memenuhi unsur bila mantan istri Niko Al Hakim telah melakukan pelanggaran hukum.
Advertisement
Baca Juga
"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen, hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Tubagus Ade Hidayat, lewat sambungan telepon, Rabu (3/11/2021).
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Melanggar Prokes
Atas perbuatannya itu, Rachel Vennya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit. Sebab ia belum menyelesaikan karantina namun sudah bepergian.
"Iya artinya prokesnya tidak dilaksanakan ya. Kan kita gunakan UU Wabah Penyakit," katanya lagi.
Advertisement
Pemeriksaan
Rencananya polisi akan memanggil Rachel Vennya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pekan depan, tepatnya pada 8 November 2021.
"Rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Permasalahan
Seperti diketahui, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan juga manajernya diduga kabur dari karantina di Wisma Atlet sepulangnya dari Amerika.
Seharusnya ketiga orang tersebut menjalani masa karantina selama delapan hari. Namun baru tiga hari mereka sudah angkat kaki, dan terbang ke Bali untuk menghadiri sebuah pesta.Â
Advertisement