Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Olivia Nathania didakwa melakukan penipuan penerimaan CPNS.

oleh Aditia Saputra diperbarui 14 Mar 2022, 20:20 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 20:20 WIB
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS.
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta Olivia Nathania, putri artis Nia Daniaty harus duduk di kursi pesakitan karena kasus penipuan CPNS. Dalam beberapa kali persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Olivia Nathania akhirnya harus dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang, Olivia Nathania hanya bisa tertunduk lesu saat pembacaan tuntutan. Jumlah hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani olehnya.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan di persidangan.

 

Pertimbangan

Anak Nia Daniati diperiksa terkait kasus penipuan CPNS
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Dalam tuntutannya itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU. Faktor tersebut yakni yang memberatkan juga meringankan.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.

 

Meringankan

[Bintang] Pemeriksaan Anak Nia Daniati
Sebelumnya, pada 21 Juli 2017 lalu,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan atas nama Olivia Nathania yang dibuat oleh Rani.Dalam laporan, Oi dianggap melakukan penggelapan uang Rp 61 Juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Sementara hal yang meringankan, Olivia Nathania dianggap bersikap baik selama persidangan. Hal tersebut juga membantu meringankan tuntutan hukuman untuk Olivia.

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Pratiwi Kusuma.

 

Kasus

Dalam sidang sebelumnya, Olivia Nathania didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dalam laporannya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya