Eks Asisten Rumah Tangga Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Mafia Tanah

Vonis tersebut dijatuhkan kepada eks ART ibunda Nirina Zubir saat dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat tanah dan penggelapan uang.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 16 Agu 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 19:30 WIB
FOTO: Nirina Zubir Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah
Aktris Nirina Zubir (kanan) saat menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ART almarhumah ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita diduga melakukan penggelapan surat-surat tanah milik mendiang ibunda Nirina. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan hukuman untuk Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir, Selasa (16/8/2022). Dalam putusannya Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman 13 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, lantaran terbukti bersalah karena telah melakukan pemalsuan surat dan penggelapan uang.

"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," kata Hakim Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lebih Ringan

7 Potret Riri Khasmita, Mantan ART Nirina Zubir yang Kini Jadi Sorotan
Riri Khasmita (Sumber: Instagram/ririkhasmita44)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Riri Khasmita dituntut oleh jaksa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Sementara itu Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Sedangkank Erwin Riduan dituntut tiga tahun penjara.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dakwaan

FOTO: Nirina Zubir Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah
Aktris Nirina Zubir (tengah) mengambil gambar saat menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya, yang bernama Riri Khasmita pada November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto sebelumnya didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2), Pasal 264 Ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 yat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus

FOTO: Menteri ATR/BPN dan Kapolda Metro Jaya Beberkan Kasus Mafia Tanah
Artis Nirina Zubir dan beberapa korban mafia tanah menghadiri rilis kasus mafia tanah di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). PS dan MB serta dua pejabat lainnya ditetapkan tersangka bersama 25 orang lainnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diketahui, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya, yang bernama Riri Khasmita. Ia diduga melakukan penggelapan surat-surat tanah milik mendiang ibunya. Nirina Zubir mengatakan ada enam aset berupa surat tanah yang telah digelapkan Riri Khasmita.

Keenam aset tersebut sudah berganti nama kepemilikan menjadi Riri Khasmita, bukan nama ibunya lagi. Dua aset tanah kosong telah dijual, sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank.

Atas kejadian ini keluarga Nirina Zubir merugi hingga 17 Miliar rupiah.

Infografis Heboh Kabar China Klaim Natuna hingga Tuntut Setop Pengeboran Migas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Heboh Kabar China Klaim Natuna hingga Tuntut Setop Pengeboran Migas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya