Liputan6.com, Jakarta - Nirina Zubir beserta kakaknya, Fadhlan Karim akan terus mengawal sidang kasus mafia tanah yang telah merugikan keluarganya. Mereka akan memantau jalannya persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kendati demikian, Fadhlan Karim menyerahkan semua keputusan terkait masalah ini kepada majelis hakim. Mengingat perkataan mantan VJ MTV, Fadhlan Karim akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
Advertisement
Baca Juga
"Kita jalani seperti ini, kita pasrahkan saja sama prosedurnya," ujar Fadhlan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).
"Kita pasrah dan usahakan tetap dengan kehadiran, supaya semua tahu, kami ini serius, kami benar-benar menghadapi ini, kami mau benar-benar menyelesaikan ini," timpal Nirina Zubir.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Yakin Menang
Setelah mendengar keterangan beberapa saksi dan bukti-bukti dalam persidangan, Nirina Zubir yakin keluarganya menang dalam persidangan ini. Ia pun meminta doa agar semua bisa berjalan sesuai dengan harapannya.
"InsyaAllah yakin (menang), dengan support teman-teman semua, dengan kita mengawal terus, jadi ya saya juga minta ke teman-teman hadir terus ya," tutur Nirina Zubir.
Advertisement
Kasus
Seperti diketahui, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya, yang bernama Riri Khasmita pada November 2021. Riri diduga melakukan penggelapan surat-surat tanah milik mendiang ibunda Nirina.
Nirina Zubir menyebut ada enam aset berupa surat tanah yang telah digelapkan Riri Khasmita. Keenam aset tersebut sudah berganti nama kepemilikan menjadi Riri Khasmita, bukan nama ibunya lagi. Dua aset tanah kosong telah dijual, sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya itu, sebagai terdakwa Riri Khasmita beserta suami dan tiga notaris yang terlibat dalam masalah ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement