Liputan6.com, Jakarta Lesti Kejora mencabut laporan polisi terhadap suaminya, Rizky Billar. Keputusan itu setelah pihak penyidik mengumumkan telah menaikkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap ayah satu anak itu.
Pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora dilakukan pada Kamis (13/10/2022) malam hari. Namun, hingga Jumat (14/10/2022) siang, Rizky Billar masih belum dibebaskan.
Menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pencabutan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora harus melewati proses.
Advertisement
"Proses masih berlanjut. Jadi kita ada mekanisme. Jika ada pencabutan dan ada akta perdamaian, silakan saja tapi penyidik masih memproses semuanya," ucap AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga
Belum Bisa Memastikan
Maka itu, Nurma Dewi masih belum bisa memastikan apakah Rizky Billar bisa menghirup udara kebebasan hari ini atau tidak.
"Kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan. Jadi kemarin sore sudah diumumkan oleh pimpinan kita, kemudian mencabutnya adalah malam," kata Nurma Dewi.
Advertisement
Pencabutan
Pihak Kepolisian menegaskan bahwa pelaporan terhadap Rizky Billar masih menjalani proses yang biasa dilakukan.
"Untuk detik ini saudara kita masih ditahan tapi demikian proses masih berlangsung ya. Kami menerima laporan pencabutan dan kemudian juga nanti kita terima juga untuk akta perdamaian itu nanti acuan jadi itu penyidik mengambil kesimpulan," tutup Nurma Dewi.