Liputan6.com, Jakarta Venna Melinda sedang menghadapi kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh sang suami, Ferry Irawan. Saat ini, status aktor berusia 45 tahun itu juga sudah naik dari saksi menjadi tersangka.
Tak hanya diduga melakukan kekerasan secara fisik dan psikis, Ferry Irawan juga rupanya sudah lama tak memenuhi kewajibannya sebagai suami secara finansial. Dia tak lagi menafkahi Venna Melida.
Hal ini disampaikan oleh Hotman Paris selaku pengacara Venna Melinda saat hendak menemani kliennya menjalani BAP tambahan di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023) siang.
Advertisement
"Selama tiga bulan terakhir tidak pernah kasih nafkah. Jadi kamu yang membiayain keluarga?" kata Hotman Paris mempertegas pernyataan Venna Melinda yang berdiri di sampingnya.
Baca Juga
Kekerasan
Selain tak dinafkahi, Venna Melinda juga mendapat perlakuan tak baik dari suaminya selama tiga bulan terakhir. Dan puncaknya adalah peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kediri baru-baru ini.
"Dan yang terakhir dibekap kayaknya terus dipiting. Bisa berdarah dikunci pakai dahinya ke hidung kamu, sampai keras, sampai berdarah," tutur Hotman Paris.
Advertisement
Pasal
Ferry Irawan dikenakan dua pasal yaitu Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya pun tidak main-main.
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun maksimal," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Pemanggilan
Menyusul penetapan status tersangka, penyidik Polda Jatim akan melayangkan surat pemanggilan kepada Ferry Irawan. Dia diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 16 Januari 2023.
Advertisement