Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda

Kombes Dirmanto mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan tersangka kepada Ferry Irawan supaya pada Senin 16 Januari besok.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Jan 2023, 12:03 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 12:02 WIB
Lihat Lagi Kemesraan Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum Muncul Kabar Dugaan KDRT
Menyusul pemberitaan tersebut, Instagram Venna Melinda langsung dibanjiri komentar dari warganet yang menanyakan kebenaran hal tersebut. (FOTO: instagram.com/ferryirawanreal/)

Liputan6.com, Surabaya - Ferry Irawan ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Menurutnya, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kota Kediri.

"Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga sudah memeriksa enam orang saksi diantaranya Housekeeping dari hotel, Front Office dan beberapa pegawai hotel, termasuk juga kamera CCTV," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Kemudian, lanjut Kombes Dirmanto, di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik.

"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ucapnya.

Kombes Dirmanto mengungkapkan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan tersangka kepada Ferry Irawan supaya pada Senin 16 Januari esok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan.

"Penyidik juga susah menyampaikan SP2HP terkait dengan perekembangan penyidikan kepada korban maupun pengacara," ujarnya.

Kombes Dirmanto mengatakan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun maksimal," ucapnya.


Berulangkali

Sebelumnya, kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris mengungkapkan, kliennya mengalami kekerasan fisik dari suaminya (Ferry Irawan) bukan hanya yang di Kediri saja, ternyata sudah berulang kali sejak tiga bulan terakhir. 

"Jadi kalau terlapor (Ferry Irawan) itu emosi maka dia akan membekap korban (Venna) terus didorong dan dipiting, sampai akhirnya lama kelamaan sekarang baru ketahuan sudah terjadi kerusakan di tulang rusuknya," ujar Hotman mendampingi Venna Melinda di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023). 

Hotman mengatakan, untuk kejadian yang terakhir di Kediri itu, Venna Melinda dibekap, ditindih, tangannya dipegang, dikunci pakai dahi ke hidung sampai keras. 

"Saat korban teriak minta tolong dan mengatakan hidungnya patah karena ditekan dengan dahi terlalu keras, terlapor melepaskan, dan saat korban berdiri itu darah langsung keluar seperti air bah," ucapnya. 

 

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya