Revaldo Ditangkap Lagi Terkait Narkoba, Ini Kasus Ketiga Setelah Bebas Penjara Tahun 2015

Revaldo bermasalah lagi dengan narkoba.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 12 Jan 2023, 14:15 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 14:15 WIB
[Bintang] Revaldo
Gala premier film Bukan Cinta Malaikat (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Revaldo belum jera mengonsumsi narkoba. Sempat dua kali terjerat urusan narkotika, pemeran Rangga di Ada Apa dengan Cinta? versi sinetron kembali ditangkap polisi untuk kasus serupa.

Kabar soal Revaldo ditangkap narkoba dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. Pihaknya sudah mengamankan aktor berusia 40 tahun ini.

"Iya, iya betul (Revaldo ditangkap)," kata Mukti Juharsa saat dihubungi pewarta di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

 

 

Masih Diperiksa

Revaldo
Revaldo (Sumber: Instagram/revaldo.f.s.p)

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya masih memeriksa Revaldo. Dia ditangkap di kediamananya pada Rabu, 11 Januari 2023 malam.

"Masih dalam proses pemeriksaan untuk yang bersangkutan. Intinya kita tangkap kemarin di kediaman beliau," ujar dia.

 

 

Barang Bukti Sabu dan Ganja

Revaldo. (Foto: Instagram @revaldo.f.s.p)
Revaldo. (Foto: Instagram @revaldo.f.s.p)

Donny menjelaskan, menyita narkoba jenis ganja dan sabu saat melakukan penangkapan terhadap Revaldo. 

"(Barang bukti) sabu dan ganja ya," kata Donny dalam keteranganya, Kamis (12/1/2023).

 

Kasus Ketiga

7 Potret Revaldo yang Kembali Main Film, Bangun Citra Diri Lebih Baik
Revaldo (Sumber: Instagram/revaldo.f.s.p)

Seperti diketahui, aktor bernama asli Fifaldi Surya Permana itu telah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba.

Aktor yang bermain di film '30 Hari Mencari Cinta' itu pertama kali ditangkap pada April 2006 saat ia sedang pesta narkoba bersama teman-temannya. Revaldo pun divonis 2 tahun penjara atas kesalahannya itu.

Selang empat tahun, pada Juli 2010, pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juni 1982 silam itu kembali ditangkap atas kasus yang sama. Tak tanggung-tanggung, Revaldo divonis pengadilan 7 tahun penjara.

Namun, Revaldo mendapat keringanan berupa bebas bersyarat sehingga ia hanya menjalani hukuman selama empat tahun tujuh bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya