Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Gaby Marissa Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Gaby Marissa menggugat cerai melalui sistem e-court ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (9/1/2023).

oleh Aditia Saputra diperbarui 18 Jan 2023, 18:20 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 18:20 WIB
Gaby Marissa
Gaby Marissa (Instagram)

Liputan6.com, Jakarta Bintang sinetron Gaby Marissa menggugat cerai suaminya, Agam ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan bintang sinetron Tukang Ojek Pengkolan itu melalui kuasa hukumnya.

Gaby Marissa mengajukan gugatan cerai melalui sistem e-court ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (9/1/2023). Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

"Kalau nama itu (Gaby Marissa) sudah masuk kemitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sudah mendaftarkan di tanggal 9 Januari 2023," kata Taslimah di kantornya, Rabu (18/1/2023).

 

Jadwal Sidang

Gaby Marissa (Instagram)
Gaby Marissa (Instagram)

Setelah pendaftaran dilakukan, Gaby Marissa hanya tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan diumumkan. Sidang perdana pun telah ditetapkan.

"Sidangnya tanggal 24 kalau tidak salah, 24 Januari 2023," ujar Taslimah.

 

Mediasi

Seperti kebiasaan dalam sidang perdana yang akan digelar, agendanya adalah mediasi. Kedua belah pihak yang berperkara akan diwajibkan datang untuk mediasi.

Sementara itu saat disinggung mengenai alasan gugatan cerai yang dilayangkan Gaby Marissa, Taslimah mengaku belum bisa menjelaskan secara detail terkait alasan Gaby mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

 

Gono Gini

Yang jelas, Gaby Marissa hanya mengajukan gugatan cerai, tak ada soal permintaan soal hak asuh anak maupun harta gono gini.

"Ya ada alasannya, alasannya dia sudah menikah kan ada hubungan hukum, kalau nggak nikah kan nggak mungkin ngajuin, kalau menikah berarti ada hukum. Karena sudah ada hubungan hukum maka punya alasan, karena punya alasan identitasnya diajukan," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya