Liputan6.com, Jakarta - Anak pedangdut senior Lilis Karlina, RD, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Anak yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP itu ditangkap di rumahnya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Edwar mengaku miris mengingat pelaku masih di bawah umur.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Advertisement
Edwar menjelaskan, berdasarkan keterangan RD, yang bersangkutan membeli narkoba secara online dan menjualnya melalui daring serta langsung kepada pembeli. Selain itu, RD juga diduga mengendalikan pengedar narkoba di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.
Baca Juga
Anak Lilis Karlina Masih Usia 15 Tahun Ditangkap Diduga Edarkan Narkoba, Kapolres Purwakarta Ungkap Cara Penjualannya
Kronologi Penangkapan Anak Lilis Karlina Berusia 15 Tahun Terkait Edarkan Narkoba
Profil Pedangdut Lilis Karlina Dijuluki Si Goyang Karawang, Ibunda RD Anak 15 Tahun yang Diduga Edarkan Narkoba dan Ditangkap di Purwakarta
Â
Â
Polisi Menyita Ribuan Butir Obat Terlarang
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan dia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer, Tramadol 740 butir dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Advertisement
Pasal yang Menjerat RD
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, dari hasil pengembangan kasus RD, polisi juga menangkap satu pelaku berisial I sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," pungkas Edwar. (Reporter: M. Altaf Jauhar)