Liputan6.com, Jakarta Kesuksesan lagu "Cupid" bukannya membawa kemujuran untuk girl group K-Pop Fifty Fifty. Mereka justru kini terlibat sengkarut sengketa kontrak dengan sang agensi, Attrakt (nama ditulis dengan huruf kapital).
Diwartakan Soompi, Rabu (28/6/2023), kabar terbaru, keempat member grup ini yakni Saena, Keena, Aran, dan Sio, mengirim permohonan kontrak mereka dengan Attrakt dianggap tak lagi berlaku.
Melalui firma hukum yang mewakilinya, kuartet ini mempublikasikan pernyataan resmi bahwa mereka telah mengirimkan tuntutan ini ke Pengadilan Distrik Seoul Pusat pada 19 Juni lalu. Proses hukumnya juga sudah mulai berjalan.
Advertisement
“Hal ini dilakukan karena Attrakt melanggar kontrak dan mengambil langkah yang menyebabkan rusaknya hubungan yang berlandaskan rasa percaya,” begitu pernyataan Barun, firma hukum yang mewakili member grup K-Pop ini.
Ditambahkan, “Perwakilan hukum merujuk kepada beberapa masalah yang terjadi sampai sekarang, dan berkorespondensi untuk meminta perbaikan, tetapi Attrakt mendiskreditkan para member lewat liputan media yang terjadi terus menerus, tanpa memberi penjelasan mengenai permintaan tersebut, jadi kami merilis pernyataan ini.”
Fifty Fifty Kecewa dan Frustrasi
Disebutkan bahwa gugatan ini dilakukan setelah diskusi mendalam dengan para orangtua member.
Namun Attrakt diklaim tidak mendengarkan suara para anggota, bahkan menyebut ada pihak ketiga yang menjadi dalang sengketa ini. Disebutkan pula bahwa agensi mengungkap operasi yang dijalani salah satu anggota Fifty Fifty, tanpa berkonsultasi lebih dahulu dengannya.
“Para anggota sangat kecewa dan frustrasi melihat situasi ini.”
Advertisement
Fifty Fifty Klaim Tak Ada Transparansi
Selain itu, ada sejumlah hal lain yang menjadi pencetus gugatan dari pihak Fifty Fifty.
“Para member mengungkap sejumlah isu di mana Attrakt tidak memenuhi kewajiban kontrak, seperti pembayaran yang tidak transparan, dan upaya sepihak untuk memaksakan [kegiatan yang dijadwalkan] meski [member] menyampaikan kondisi kesehatan mereka sedang buruk.”
Tak Ada Intervensi Pihak Luar
Pihak Fifty Fifty juga meyakinkan bahwa mereka keputusan ini tidak diambil karena didorong pihak ketiga—seperti yang sebelumnya diungkap pihak agensi.
“Kami ingin memperjelas bahwa ini adalah keputusan independen oleh keempat anggota secara serempak, tanpa campur tangan pihak ketiga,” kata perwakilan Barun.
Advertisement