Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan perkara perceraian Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (5/7/2023). Sidang kali ini mengagendakan replik, tanggapan Inara atas jawaban Virgoun selaku tergugat.
Pihak Inara Rusli yang diwakili tim kuasa hukumnya, menanggapi gugatan balik yang diajukan Virgoun ihwal permohonan hak asuh anak secara penuh. Terkait hal ini, Inara Rusli menolaknya.
Baca Juga
"Penggugat memberikan replik terhadap jawaban tergugat. Kita juga mengajukan tanggapan atas gugatan balik dari Virgoun," ujar Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara usai sidang.
Advertisement
"kita belum tahu cerita detail, pihak sana akan mengajukan duplik. Tapi pada intinya, gugatan balik Virgoun soal hak asuh anak sudah kami bantah semua, kami tolak," tambah Arjana.
Penolakan Inara Rusli Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung
Arjana mengatakan, penolakan itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung, terkait hak asuh anak di bawah umur diberikan kepada ibunya. Berdasarkan hal itu, ia optimis majelis hakim akan memberikan hak asuh anak kepada Inara.
"Dasarnya jelas dari yurisprudensi MA, nomor 312 tahun 1996 menyatakan hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada si ibu kalau di bawah umur. MA saja sudah mentapkan itu dari tahun 1996, dan kami optimis PA Jakbar akan memutuskan hal yang sama," jelas Arjana.
Advertisement
Menekankan Gugatan Hak Royalti Lagu yang Diciptakan Virgoun
Arjana melanjutkan, pihaknya juga tetap menekankan terkait gugatan hak royalti lagu yang diciptakan Virgoun semasa berumah tangga dengan Inara.
"Itu penting, kami juga sudah masukkan nomor pencatatannya di Ditjen HAKI bagian Direktorat dan Indikasi Geografis. Tiap lagu itu kan ada pencatatan di negaranya, kan," ujarnya.
Inara dan Virgoun Sama-sama Tidak Hadir
Di sidang lanjutan ini, Inara dan Virgoun sama-sama tidak hadir. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
"Ibu Inara hadir, karena tidak memiliki kewajiban untuk hadir," pungkas Arjana Bagaskara. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement