Selama Di Dalam Penjara, Zul Zivilia Terima Uang Rp4 Juta Perbulan dari Gembong Narkotika Fredy Pratama

Zul Zivilia mengaku menerima uang dari Fredy Pratama.

oleh Aditia Saputra diperbarui 06 Okt 2023, 14:57 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2023, 14:52 WIB
Polisi membenarkan vokalis band Zivilia, Zul, ditangkap karena kasus narkoba
Polisi membenarkan vokalis band Zivilia, Zul, ditangkap karena kasus narkoba. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Personel Zivilia Band, Zulkifli atau Zul Zivilia telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa gembong narkoba kelas kakap jaringan internasional Fredy Pratama rutin mengirimkan uang Rp4 juta per bulan kepadanya.

Menurut Mukti, Zul menerima uang meski berada di dalam, penjara sejak 2019 lalu. Komunikasinya dilakukan lewat blackberry messanger dan terputus semenjak dirinya tidak lagi dikirimi uang oleh Fredy Pratama.

"Betul, Zul terlibat langsung kepada Fredy Pratama. Dan dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

"Itu katanya kalau di jaringan Fredy itu di dalem (penjara) diopeni,” jelas dia.

 

Kaki Tangan

Terpidana kasus narkoba Zulkifli alias Zul Zivilia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait gembong narkoba Fredy pratama, Kamis (5/10/2023). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Terpidana kasus narkoba Zulkifli alias Zul Zivilia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait gembong narkoba Fredy pratama, Kamis (5/10/2023). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Lebih lanjut, Zul menjadi kaki tangan Fredy Pratama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi. Adapun soal pemberatan masa hukuman, penyidik belum sampai pada kesimpulan tersebut.

"Belum, belum. Dia masih napi, dia hukumannya kan 18 tahun,” Mukti menandaskan.

 

Membongkar

Terjerat Narkoba, Vokalis Zul Zivilia Ditangkap Polisi
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (tengah) diperlihatkan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Zul ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Utara, Kamis (28/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama. Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya, sekaligus membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating yang bahkan hingga kini masih dilakukan. Pasalnya, tersangka Fredy Pratama selaku aktor utama dalam perkara ini masih berstatus DPO alias buron dan diduga berada di Thailand.

"Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada satu orang yaitu Fredy Pratama dan masih DPO, dan berada di Thailand,” tutur Wahyu di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

 

Laporan Polisi

Menurut Wahyu, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama. Jaringan tersebut nyatanya memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.

"Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya,” jelas dia.

Selain itu, lanjutnya, jaringan narkoba Fredy Pratama menyusun komunikasi dengan sangat rapi melalui penggunaan aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu, banyak pula rekening dari berbagai bank yang digunakan.

Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran,” katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya