Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka kini jadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), pada Senin (16/10/2023).
Mahasiswa UNSA yang menggugat batas usia capres cawapres adalah Almas Tsaqibbirru. MK merilis putusan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun. Namun, bagi yang pernah menang Pilkada, bisa maju menjadi capres atau cawapres meski usianya belum genap 40 tahun.
Baca Juga
Putusan MK ini menuai pro-kontra masyakat Tanah Air karena dianggap memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang ke Pemilu 2024. Profil Almas Tsaqibbirru yang berhasil “mengubah” pendirian MK pun dikuliti warganet.
Advertisement
Kepada awak media, Gibran Rakabuming Raka mengaku tak kenal Almas Tsaqibbirru. Putra sulung Jokowi malah meminta jurnalis mencari tahu Almas Tsaqibbirru yang berani menggugat MK soal batas usia capres cawapres menjelang Pemilu 2024.
Saya Malah Belum Kenal
“Enggak, enggak tahu. Golekana wae (cari saja) siapa. Saya malah belum kenal,” kata Gibran Rakabuming Raka, kami lansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Berita Surakarta, Selasa (17/10/2023).
Bintang film Sesuai Aplikasi menyerahkan penilaian terhadap dirinya sepenuhnya kepada warga. Masyarakat Solo 100 persen berhak menilai kinerja Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota dalam beberapa tahun terakhir. Terkait putusan MK, ia mengaku santai.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Saya Santai Saja Kok
“Saya santai saja kok. Jangan fokus ke saya saja. Itu lo tadi saya sebutkan bupati-bupati, Wali Kota, kan banyak banget. Saya santai. Saya masih harus menyelesaikan pekerjaan yang ada di sini (Solo) dulu, nggih,” ujarnya.
Gibran membantah putusan MK untuk memudahkan langkahnya ke Pemilu 2024. Menurutnya, Indonesia punya banyak pemimpin muda yang layak diberi kesempatan misalnya, Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin dan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, S.H.
Pemimpin di Bawah 40 Tahun
“Banyak, coba di Jawa Tengah ada siapa saja yang di bawah 40, selain saya? Mas Diko. Siapa lagi? Jawa Timur banyak, Pak Emil Dardak, terus ada Mas Arifin Trenggalek, Mas Dito Kediri. Wali Kota Medan, Wali Kota Bukittinggi, banyak,” urai Gibran Rakabuming Raka.
Lantas bagaimana ia merespons keputusan MK bahwa mereka yang berusia di bawah 40 tahun namun pernah menang Pilkada diizinkan ikut kontestasi politik tahun depan? “Keputusan MK kita kembalikan lagi ke MK,” ia mengakhiri.
Advertisement