Liputan6.com, Jakarta Dokter Siska Khair mengumumkan kemenangannya dalam kasus wanprestasi yang melibatkan artis peran Kevin Hillers di Pengadilan Tinggi Jakarta, menegaskan kemenangan ini sebagai langkah signifikan dalam menegakkan keadilan. Peristiwa ini berkaitan dengan kerja sama brand ambassador antara Dokter Siska dan Kevin Hillers pada Maret 2021 lalu.
Proses hukum ini dimulai ketika Kevin Hillers dinilai tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani pada 7 Maret 2021.
Dokter Siska, yang merasa ada pelanggaran terhadap beberapa poin perjanjian tersebut, memutuskan untuk menggugat wanprestasi secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2022.
Advertisement
"Dalam hal ini, saudara KH tidak memenuhi prestasi yang semestinya dia lakukan sesuai dengan perjanjian yang telah kita sepakati dan ditandatangani pada 7 Maret 2021," ungkap Dokter Siska di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).
Â
Membayar Kerugian
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa Kevin Hillers wajib membayar kerugian atas wanprestasi tersebut pada Agustus 2023 lalu.
Keputusan ini mengharuskan Kevin Hillers mengganti kerugian sebesar Rp 120.000.000, membayar denda sebesar Rp 424.850.000, dan membayar dwangsom sebesar Rp 100.000 setiap bulannya jika terlambat mematuhi isi putusan PN Jakarta Barat.
"Pengadilan Negeri Jakbar telah menghukum saudara KH ini untuk membayar ganti rugi berupa kesepakatan yang telah dibuat antara Dokter Siska dan saudara KH sebesar Rp 120 juta, itu ganti rugi materil," ungkap Pitra Romadoni, kuasa hukum Dokter Siska.
"Karena Rp 120 juta ini telah diterima langsung oleh KH yang dibayarkan via cek."
Â
Advertisement
Banding Ditolak
Meskipun telah ada keputusan hukum yang jelas, Kevin Hillers tampaknya tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sayangnya, upaya banding tersebut ditolak, mengukuhkan kembali putusan PN Jakarta Barat pada 13 Desember 2023 lalu.
"Pada tanggal 13 Desember kemarin, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Barat. Putusan PN Jakarta Barat sah secara hukum, tidak ada yang salah dan keliru," ujar Pitra Romadoni.
Â
Meminta Legowo
Dokter Siska Khair, dengan meneguhkan kemenangannya di Pengadilan Tinggi, kini meminta Kevin Hillers untuk segera mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan hukum yang telah dijatuhkan.
"Kalau yang saya minta ingin pihak KH dan adiknya mengakui perbuatannya dan menjalankan putusan Pengadilan, membayar sanksi," ungkap Dokter Siska, menunjukkan keinginan untuk penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement