Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Ikatan Cinta, Kevin Hillers diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan mengabulkan sebagian dari gugatan Siska Khair, dokter kecantikan yang juga mantan kekasihnya.
Kevin Hillers diputus bersalah dan dihukum atas tuduhan wanprestasi. Dalam informasi yang diambil dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kevin Hillers dinyatakan bersalah melakukan tindakan wanprestasi yang berakibat pada denda signifikan, mencapai angka setengah miliar rupiah.
Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara tegas menyatakan bahwa Kevin Hillers telah melanggar janji yang telah dibuat, yakni wanprestasi. Dalam akibatnya, ia diwajibkan membayar ganti rugi materi sebesar Rp 120 juta kepada Siska Khair.
Advertisement
Sanksi Denda
Selain kewajiban ganti rugi, Kevin juga dikenakan sanksi denda senilai Rp424.850 juta. Sebagai tindakan tambahan, Kevin juga diberikan kewajiban membayar denda paksa atau Dwangsom sebesar Rp100 ribu setiap bulan, sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran hukuman yang dijatuhkan sejak keputusan ini mendapat status hukum tetap.
Advertisement
Bersyukur
Siska Khair hanya bisa merasa bersyukur atas putusan yang mengabulkan sebagian gugatannya.
"Dengan gugatan ini diterima, ini adalah suatu kebanggan bagi semua karyawan kami. Di tengah usaha mereka dalam menjaga reputasi klinik ku dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap dr. Siska beauty clinic," ujar Siska kepada media.
Terimakasih
Ini adalah langkah hukum yang memiliki implikasi besar terhadap kasus Kevin Hillers dan Siska Khair, serta memunculkan dampak signifikan terhadap persepsi masyarakat terhadap kedua individu ini.
"Terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta Panitera khususnya kepada Pengacara saya Bang Pitra Romadoni Nasution & Partners karena telah memenangkan kasus ini, setelah kemenangan sebelumnya di Polres Bogor Kevin Hillers selaku Terlapor telah juga resmi menyandang gelar Tersangka hingga saat ini," pungkasnya.
Advertisement