Tanggapan Piyu Padi Reborn Bersama AKSI Atas Pernyataan LMKN Terkait Direct License

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 22 Jan 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2024, 18:00 WIB
Piyu Padi di Jakarta
Piyu Padi di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menyebut penerapan direct license dapat dikenakan sanksi pidana berupa 4 tahun dan denda Rp1 miliar.

Piyu Padi Reborn selaku Ketua AKSI menilai, pernyataan tersebut justru keliru. Piyu berpendapat, pernyataan LMKN itu berdasarkan pada pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Bahwasanya, setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Piyu, pasal tersebut justru mengatur LMK dalam menjalankan operasionalnya. Sementara yang diperjuangkan AKSI adalah direct license yang dilakukan oleh para komposer atau pencipta lagu, yang menuntut ha katas karyanya.

 

Solusi Atasi Kelemahan LMKN

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI)
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI)

"Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta. Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," ujar Piyu di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Piyu mengatakan, system direct license ini justru akan memudahkan para pecipta lagu mendapatkan hak atas kekayaan intelektual mereka.

 

Merasakan Langsung Hak Komposer

Piyu Padi
Piyu Padi dan kawan-kawan saat disambut Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023). (Dok. via M Altaf Jauhar)

Selain dinilai lebih transparan, para pencipta lagu dan komposer dapat merasakan langsung hak-hak mereka. "Sistem Direct License ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya," jelas Piyu.

Pengacara Minola Sebayang, Dewan Pembina AKSI melanjutkan, dirinya mendukung perjuangan AKSI atas hak royalti. Ia juga ikut menanggapi pernyataan LMKN, terkait sanksi pidana untuk direct license.

 

Menyayangkan

Ahmad Dhani dan Sejumlah Musisi Terkait Masa Depan Para Pencipta Lagu
Ahmad Dhani, Piyu Padi Rebor, Posan Tobing, Rieka Roeslan, Badai, Yovie Widianto, Dee Lestari, Dhenng Chasmala, Pika Iskandar dan Shandy Canester di Gedung Kemenkumham, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). (Dok. Via M. Altaf Jauhar)

“Jadi pasal 119 itu berbicara LMK, ini bukan bicara tentang komposer yang meminta royalti secara langsung. Ini jangan dipelintir,” ujar Minola.

Ia menyayangkan adanya pernyataan tersebut di tengah perjuangan AKSI menuntut hak-hak mereka. Apalagi, kata Minola, keberadaan LMK justru untuk mengurus hak para pencipta lagu dan komposer atas kekayaan intelektual mereka.

“Jadi kalau pencipta itu ditakut-takuti, ini menurut saya menyesatkan. Patut diduga missleading information,” ucap Minola.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya