Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana Ammar Zoni terkait kasus narkoba semula dijadwalkan hari ini, Kamis, 2 Mei 2024, dinyatakan ditunda. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua di ruang sidang.
Majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Anmar Zoni secara daring di sidang yang akan digelar pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga
"Kita sidang secara online dengan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni," kata Hakim ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
"Demikian kita akan panggil kembali pada minggu depan, Senin tanggal 13 Mei 2024 jam 10 pagi, supaya penuntut umum menghadirkan terdakwa secara online," sambung hakim ketua.
Â
Â
Â
Sidang Digelar Online
Di kesempatan berbeda, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana mengatakan, proses sidang Ammar Zoni secara keseluruhan akan digelar secara online.
"Persidangan dilakukan secara terbuka. Jadi semua persidangan sekarang dilakukan secara online di ruang sidang utama," kata Iwan Wardhana.
Advertisement
Menghormati Sistem
Sebelumnya, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengaku tidak mengetahui tentang agenda sidang kliennya yang digelar hari ini. Meski begitu, ia tetap menghormati penetapan yang sudah tertera pada Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Infonya begitu. Secara resmi panggilan kan nggak ada. Tapi ya kita hormati lah. Yang pasti kalau udah terdaftar pasti kan terjadwal," kata Jon Mathias melalui sambungan telepon.
Kasus NarkobaÂ
Sekadar informasi, Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada 14 Desember 2023 lalu.
Bersamaan penangkapan Ammar Zoni, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dan 1 paket kecil ganja.
Advertisement