Liputan6.com, Jakarta Tengku Dewi Putri melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, resmi mendaftarkan gugatan cerainya terhasap Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Gugatan itu didaftarkan hari ini, Kamis, 6 Juni 2024 secara e-court.Â
Minola Sebayang, pihaknya telah memenuhi persyaratan untuk pendaftaran gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew Andika. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang dan nomor perkara perceraian pasutri tersebut.
Baca Juga
"Dilakukan pendftaran sekitar jam 14.36, sudah kami daftarkan dan sudah terkonfirmasi dari Mahkama Agung Indonesia. Kita ada WA-nya tentang pembicaraan informasi pendaftaran online tanggal pendaftaran 6 juni 2024 nomor register PACBN 06062024 WIL," kata Minola Sebayang di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2024).
Advertisement
"Ini tinggal tunggu nomor perkara tentang biaya pendaftaran gugatan juga sudah kami bayarkan. Kami tinggal tunggu jadwal sidang dan nomor perkara. Biasanya memang kalau kita daftar hari ini, dia masih memerlukan beberapa waktu untuk melakukan proses sampai terbitnya nomor perkara," Minola Sebayang menambahkan.
Â
Sudah Resmi
Â
Menurut Minola, kemunginan nomor perkara gugatan Dewi akan keluar dalam waktu dekat. Namun secara formil, ia mengaku sudah resmi mendadtarkan gugatan kliennya terhadap Andrew Andika.Â
"Jadi mungkin 1/2 hari nomor perkara sudah keluar, hanya menunggu itu. Tapi secara formal gugatan perceraian Tengku Dewi kepada Andrew Andika sudah kita daftarkan hari ini tanggal 6 juni 2024 jam 14.36 ke PA Cibinong," kata Minola.
Â
Advertisement
Alasan
Lebih lanjut Minola mengungkap alasan Dewi menggugat cerai Andrewa Andika. Hal itu didasari atas gugaan berbuat zina sebagaimana yang diatur di dalam Undang Undang Perkawinan, tentang perceraian.Â
"Jadi alasannya adalah sebagaimana diataur dalam huruf A, yang bisa diartikan sebagai pelanggaran yang tidak menjaga kesucian rumah tangga sama saja dengan perzinahan. Jadi itulah menjadi alasan kami, tentu dengan beberapa hal lain secara hukum," jelasnya.
Â
Hak Asuh
Â
Minola menambahkan, hak asuh anak juga masuk dalam gugatan Tengku Dewi kepada Andrew. Sementara untuk harta gana-gini tidak disertakan, mengingat pasutri ini sudah memiliki perjanjian pranikah.Â
"Jadi hak asuh ini yang kami minta. Terkait harta gana gini kita tidak cantumkan dalam gugatan ini, mngingat Tengku Dewi dan Andrew Andika sudah menikah mereka memiliki perjanjian pranikah," ucap Minola Sebayang.
Advertisement