Liputan6.com, Jakarta - Tengku Dewi Putri menunda melayangkan gugatan perceraian terhadap Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Semula, Tengku Dewi berencana untuk mendaftarkan gugatan cerai terhadap Andrew Andika pada 31 Mei 2024. Akan tetapi, materi gugatan cerai belum sempurna.
Baca Juga
"Ternyata ada beberapa hal yang harus disempurnakan," kata kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang, saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Advertisement
"(Perlu disempurnakan) agar materi gugatan (cerai) itu tepat," Minola menambahkan.
Didaftarkan 6 Juni 2024
Minola mengatakan, terus berupaya melengkapi materi gugatan perceraian agar bisa didaftarkan ke Pengadilan Agama. Ia menargetkan materi gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Agama pada 6 Juni 2024, yang jatuh pada hari Kamis.
"Kita rencana kalau nggak Kamis ya Jumat (pekan ini). Kita berharap Kamis sudah bisa direalisasikan (mendaftarkan gugatan cerai)," Minola menuturkan.
Advertisement
Merunut Fakta
Penyempurnaan materi gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew didasarkan pada sejumlah peristiwa hukum dan fakta permasalahan rumah tangga.
Minola berupaya untuk merunut satu persatu masalah rumah tangga yang memicu gugatan cerai dilayangkan kliennya.
Masalah yang Tak Bisa Disebutkan
"Tentu tentang peristiwa hukumnya, kejadian-kejadian dan fakta hukum, termasuk mengenai masalah beberapa hal yang belum bisa kami sebutkan," Minola membeberkan.
Minola berjanji untuk membeberkan materi gugatan cerai kliennya yang sudah disempurnakan dan diterima oleh Pengadilan Agama. "Mungkin kalau sudah (penerimaan) gugatan kita bisa sampaikan," dia memungkasi.
Advertisement