Liputan6.com, Jakarta Dalam kondisi hamil 8 bulan, Tengku Dewi Putri akhirnya melayangkan gugat cerai Andrew Andika lewat e-court ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Salah satu isi gugat cerai adalah hak asuh anak.
Pengacara Tengku Dewi, Minola Sebayang, menjelaskan, rumah tangga kliennya dengan Andrew Andika dikaruniai dua anak. Pertama, anak E berusia sekitar 3 tahun. Kedua, janin berjenis kelamin perempuan.
Baca Juga
“Yang kami masukkan dalam gugatan cerai ini hanya mengenai hak asuh anak. Jadi anaknya itu ada dua,” kata Minola Sebayang, melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/6/2024).
Advertisement
Ia lantas membahas sejak kapan seseorang bisa disebut subjek hukum. Terkait hak asuh anak, Minola Sebayang menyebut anak di dalam kandungan sudah dianggap sebagai subjek hukum meski belum dilahirkan.
Siapa Yang Menjadi Anak?
Ia menambahkan, usia janin dalam kandungan Tengku Dewi sekarang jalan 8 bulan. Sang klien telah menjalani pemeriksaan USG dan diketahui, jenis kelaminnya perempuan.
“Anak itu ada dalam kandungan Dewi selama masa perkawinan antara Dewi dan Andrew. Jadi, tak perlu diragukan lagi siapa yang menjadi ayah dari anak tersebut,” urai Minola Sebayang.
Advertisement
2 Anak Dalam Gugatan
“Makanya dalam gugatan kita sampaikan ada dua anak. Satu lahir bernama E, satu lagi dalam proses (menuju kelahiran),” paparnya seraya menyebut Tengku Dewi sudah mantap bercerai.
Minola Sebayang menjelaskan, gugat cerai didaftarkan via e-court 6 Juni 2024 sekitar jam 14.36 dan telah dikonfirmasi Mahkamah Agung Indonesia. Gugat cerai terdaftar dengan nomor register PACBN 06062024 WIL.
Hak Asuh Yang Kami Minta
Tak mau mengingat-ingat masa menyakitkan dalam pernikahan termasuk dugaan perselingkuhan, Tengku Dewi hanya ingin melanjutkan hidup bersama kedua anaknya. Karenanya, hak asuh anak masuk dalam gugatan cerai.
“Jadi hak asuh ini yang kami minta. Terkait harta gana -gini kita tidak cantumkan dalam gugatan ini, mngingat Tengku Dewi dan Andrew Andika sudah menikah mereka memiliki perjanjian pranikah,” pungkas Minola Sebayang.
Advertisement