Pengacara Tengku Dewi Jelaskan Status Anak dalam Kandungan Setelah Gugat Cerai Andrew Andika

Dalam kondisi hamil 8 bulan, Tengku Dewi Putri menggugat cerai Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Ia meminta hak asuh anak.

oleh Wayan Diananto diperbarui 07 Jun 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 12:00 WIB
Tengku Dewi Putri. (Foto: Dok. Instagram @tengkudewiputri_tdp)
Dalam kondisi hamil 8 bulan, Tengku Dewi Putri menggugat cerai Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Ia meminta hak asuh anak. (Foto: Dok. Instagram @tengkudewiputri_tdp)

Liputan6.com, Jakarta Dalam kondisi hamil 8 bulan, Tengku Dewi Putri akhirnya melayangkan gugat cerai Andrew Andika lewat e-court ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Salah satu isi gugat cerai adalah hak asuh anak.

Pengacara Tengku Dewi, Minola Sebayang, menjelaskan, rumah tangga kliennya dengan Andrew Andika dikaruniai dua anak. Pertama, anak E berusia sekitar 3 tahun. Kedua, janin berjenis kelamin perempuan.

“Yang kami masukkan dalam gugatan cerai ini hanya mengenai hak asuh anak. Jadi anaknya itu ada dua,” kata Minola Sebayang, melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/6/2024).

Ia lantas membahas sejak kapan seseorang bisa disebut subjek hukum. Terkait hak asuh anak, Minola Sebayang menyebut anak di dalam kandungan sudah dianggap sebagai subjek hukum meski belum dilahirkan.

Siapa Yang Menjadi Anak?

Tengku Dewi Putri. (Foto: Dok. Instagram @tengkudewiputri_tdp)
Tengku Dewi Putri. (Foto: Dok. Instagram @tengkudewiputri_tdp)

Ia menambahkan, usia janin dalam kandungan Tengku Dewi sekarang jalan 8 bulan. Sang klien telah menjalani pemeriksaan USG dan diketahui, jenis kelaminnya perempuan.

“Anak itu ada dalam kandungan Dewi selama masa perkawinan antara Dewi dan Andrew. Jadi, tak perlu diragukan lagi siapa yang menjadi ayah dari anak tersebut,” urai Minola Sebayang.

2 Anak Dalam Gugatan

Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika. (Foto: Dok. Instagram @tengkudewiputri_tdp)
Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika. (Foto: Dok. Instagram @tengkudewiputri_tdp)

“Makanya dalam gugatan kita sampaikan ada dua anak. Satu lahir bernama E, satu lagi dalam proses (menuju kelahiran),” paparnya seraya menyebut Tengku Dewi sudah mantap bercerai.

Minola Sebayang menjelaskan, gugat cerai didaftarkan via e-court 6 Juni 2024 sekitar jam 14.36 dan telah dikonfirmasi Mahkamah Agung Indonesia. Gugat cerai terdaftar dengan nomor register PACBN 06062024 WIL.

Hak Asuh Yang Kami Minta

Tengku Dewi Putri. (Foto: Dok. Instagram @tengkudewiputri_tdp)
Tengku Dewi Putri. (Foto: Dok. Instagram @tengkudewiputri_tdp)

Tak mau mengingat-ingat masa menyakitkan dalam pernikahan termasuk dugaan perselingkuhan, Tengku Dewi hanya ingin melanjutkan hidup bersama kedua anaknya. Karenanya, hak asuh anak masuk dalam gugatan cerai.

“Jadi hak asuh ini yang kami minta. Terkait harta gana -gini kita tidak cantumkan dalam gugatan ini, mngingat Tengku Dewi dan Andrew Andika sudah menikah mereka memiliki perjanjian pranikah,” pungkas Minola Sebayang.

Infografis Journal_Apa Penyebab Terjadinya Perceraian? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Journal_Apa Penyebab Terjadinya Perceraian? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya