Rieke Diah Pitaloka Curhat ke Paus Fransiskus: Memang Boleh Terdakwa Kasus Timah Dendanya Rp5.000?

Rieke Diah Pitaloka curhat ke Paus Fransiskus soal kasus korupsi timah. Salah satu tersangka perintangan penyidikan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.

oleh Wayan Diananto diperbarui 05 Sep 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2024, 09:30 WIB
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka curhat ke Paus Fransiskus soal kasus korupsi timah. Salah satu tersangka perintangan penyidikan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000. (Foto: Dok. Instagram @riekediahp)

Liputan6.com, Jakarta Artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengunggah video berisi curhat kepada Paus Fransiskus yang tengah berkunjung ke Indonesia, pekan ini. Video curhat itu diunggah di medsos.

Rieke Diah Pitaloka terang-terangan curhat yang lagi hit, yakni kasus korupsi timah yang merugikan Indonesia hingga Rp300 triliun. Salah satu tersangka yakni Toni Tamsil diduga merintangi penyidikan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000 kepada Toni Tamsil atas kasus obstruction of justice alias perintangan penyidikan kasus timah.

“Mumpung ada Paus aku mau curhat. Nah, Paus, jadi dalam kasus kerugian negara Indonesia yang indikasinya sampai Rp300 triliun itu ada seorang terdakwa yang bernama Toni Tamsil yang disidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Rieke Diah Pitaloka.

 

Bongkar Nama Majelis Hakim

Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok. Instagram @riekediahp)
Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok. Instagram @riekediahp)

Bintang sinetron Bajaj Bajuri menyatakan Toni Tamsil terindikasi kuat menghalangi penyidikan dalam mengungkap kasus kerugian Indonesia hingga 300 triliun. Toni Tamsil adalah salah satu terdakwa.

“Lalu, pada tanggal 1 September 2024 Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hakimnya adalah Hakim Ketua Sulistyanto Rokhmat Budiarto, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono (menjatuhkan vonis -red),” ungkap Rieke Diah Pitaloka.

Spill Putusan Majelis Hakim ke Paus

Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok. Instagram @riekediahp)
Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok. Instagram @riekediahp)

“Nah, Paus tahu enggak putusan mereka apa? Aku spill ya untuk Paus Fransiskus? Putusannya tiga tahun penjara dan denda Rp5.000 alias 5 ribu perak,” bintang film Berbagi Suami menyambung.

Mendapati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rieke Diah Pitaloka tak habis pikir. Berkali ia mengingatkan bahwa potensi kerugian negara jumlahnya tak main-main, yakni Rp300 triliun.

 

Boleh Enggak Sih, Paus?

Unggahan Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok. Instagram @riekediahp)
Unggahan Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok. Instagram @riekediahp)

Kini terdakwa hanya didenda goceng. Mencermati video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Rabu (4/9/2024), saking tak habis pikir, Rieke Diah Pitaloka sampai berkeluh kesah kepada Paus Fransiskus terkait vonis yang diduga melukai rasa keadilan masyarakat.

“Boleh nanya enggak? Emang boleh kalau kerugian negaranya 300 triliun dan orang yang menghalang-halangi mengungkap kerugian negara 300 triliun dendanya cuma Rp5.000 alias 5 ribu Perak? Boleh enggak, sih Paus? Aku nanya dong?” pungkas Rieke Diah Pitaloka.

Wah kira-kira, Paus Fransiskus dengar enggak, ya?

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya