Liputan6.com, Jakarta Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aruni, mengapresiasi keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan maksimal kepada Yudha Arfandi, terdakwa dalam sidang kasus kematian Dante. JPU menjatuhkan tuntutan hukuman mati.
Neo Sandi Purba selaku kuasa hukum Tamara Tyasmara mengatakan, pihaknya akan berdiskusi mengenai agenda sidang ke depannya. Termasuk nota pembelaan yang akan diajukan terdakwa pada 7 Oktober 2024.
Baca Juga
"Jadi tuntutan dari pihak JPU sudah disampaikan. Kami bersama keluarga, Mbak Tamara hari ini mengucapkan puji syukur dan terima kasih karena tuntutannya yang diberikan adalah maksimal," ujar Neo Sandi Purba usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
Advertisement
"Nanti kita akan ngobrol panjang, karena berikutnya ada agenda pembelaan tanggal 7 Oktober, dan ada beberapa agenda lain yang tadi disampaikan majelis," Neo Sandi Purba menambahkan.
Ibunda Tamara sempat menitikkan air mata
Saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya, ibunda Tamara sempat menitikkan air mata. Ia mengaku teringat pada mendiang cucunya, Dante.
"Iya (ingat cucu), iya sesuai aja," ujar Ristya Aruni singkat.
Â
Â
Advertisement
Ibunda Tamara masih merasa berat untuk mengungkapkan isi hatinya
Tak banyak kalimat yang terlontar dari ibunda Tamara, usai sidang tuntutan. Menurut Neo, ibu kliennya masih merasa berat untuk mengungkapkan isi hatinya.
"Sudah saya sampaikan sih tadi. Beliau kayaknya masih berat kayaknya untuk bicara," ucap Neo.
Â
Â
Yudha Arfandi terbukti bersalah
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menilai Yudha Arfandi terbukti bersalah karena secara sadar melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Dante. Bahkan, JPU juga menyebut tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa dalam kasus ini.
"Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Tidak ada yang meringankan," tutur JPU dalam sidang.
Advertisement