Liputan6.com, Jakarta Proses sidang cerai Asri Welas dan Galiech Rahardja masih bergulir di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Meski begitu, keduanya sudah bersepakat untuk menyudahi rumah tangga mereka.Â
Sifra Pangabean, kuasa hukum Asri Welas mengungkapkan, kesepakatan itu sudah terjalin antara kedua pihak tentang perceraian yang mereka hadapi. Setidaknya ada tiga poin kesepakatan antara Asri dan Galiech.
Advertisement
Baca Juga
"Kesepakatannya yang pasti tergugat sepakat berpisah. Yang kedua sepakat untuk hak asuh anak dari ketiganya itu ada di ibu," ungkap Sifra Pangabean di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024).
Advertisement
"Tetapi tidak dengan membatasi pertemuan. Kalau mau jalan-jalan, mau ketemu atau lagi sakit mau dijenguk, itu nggak ada pengaturan khusus. Jadi bisa kapan saja ayahnya bertemu anak," Sifra Pangabean menambahkan.
Â
Harta Bersama
Pembagian harta bersama juga menjadi poin kesepakatan Asri dan Galiech. Termasuk besaran nafkah anak yang diberikan Galiech sebagai ayah setiap bulannya.Â
"Rumah untuk anak-anak dan Kakak Asri. Kemudian nafkah disepakati juga akan diberikan mas Galiech atau ayahnya setiap bulan. Itu saja yang disepakati nggak ada keberatan atau nggak ada juga sanggahan makanya mediasi bisa tercapai," jelasnya.
Â
Advertisement
Biaya Pendidikan
Sifra melanjutkan, besaran nafkah yang diberikan Galiech tidak termasuk biaya pendidikan. Menurutnya, jumlah biaya pendidikan ke depan tidak dapat diprediksi.Â
"Nominal tidak termasuk pendidikan, karena itu kan nggak bisa dihitung ya pendidikan ke depan itu berapa," katanya.
Â
Mengikuti Proses
Sifra menambahkan, sidang cerai Asri Welas dengan Galiech Rahardja akan kembali digelar pekan depan. Sejauh ini Asri memilih mengikuti proses yang berjalan hingga perkara perceraiannya diputuskan.Â
"Beliau menyampaikan ikut prosesnya aja sama kita tunggu keputusan hakim. Karena kan ini belum agenda putusan, kan bagaimana nanti majelis menilai apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk bercerai," ucap Sifra Pangabean.
Advertisement