Liputan6.com, Jakarta Polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus penusukan aktor laga Sandy Permana. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, polisi mendapatkan kesimpulan tetang Nanang Gimbal, tersangka penusukan, dan juga Sandy selalu korban.Â
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan, polisi melakukan pendalaman kepada warga sekitar TKP terkait kasus penusukan Sandy Permana. Hal itu dilakukan guna mencegah munculnya persepsi lain
Advertisement
Baca Juga
"Kami mendapat beberapa kesimpulan dan analisis. untuk si pelaku sebenarnya dikenal pendiam, sedangkan si korban menurut versi tersangka ini dikenal agak temperamen," ujar Wira Satya di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
Advertisement
"Tentunya kami juga akan melakukan pendalaman ke warga sekitar untuk lebih memastikan, agar jangan sampai menjadi atau timbul persepsi yang lain," Wira Satya menambahkan.
Â
Mendalami Keterangan
Saat ini polisi juga masih mendalami keterangan Nanang, atas keterangan yang disampaikan. Bahkan polisi juga akan menggali lebih dalam kepada warga sekitar lokasi kejadian, terkait kasus yang menewaskan aktor Sandy Permana.Â
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dari versi si pelaku. Tentu kami akan melakukan pendalaman terhadap warga sekitar," jelas Wira.
Â
Advertisement
Minum Alkohol?
Ditanya apakah tersangka dalam pengaruh minuman alkohol saat melakukan aksi penusukan, polisi tidak menemukan unsur tersebut. Sementara polisi menyimpulkan penusukan yang dilakukan Nanang Gimbal karena emosi sesaat.Â
"Nanti akan kami dalami itu, artinya kami belum menemukan sebagai bahan pendalaman. Secara fakta bahwa tersangka melakukan perbuatan itu yang sementara ini kami simpulkan terjadi karena tersangka dilihat secara sinis dan si korban meludah ke arah tersangka sehingga emosi," urainya.
Â
Melukai Korban
Nanang Gimbal menusuk perut Sandy Permana sebanyak 2 kali. Selain itu, tersangka juga melukai korban pada bagian pelipis sebanyak 1 kali, kepala 1 kali, kepala 1 kali, dada 1 kali, menusuk ke arah leher kiri korban sebanyak 1. kali dan menusuk ke punggung kiri korban sebanyak satu kali.Â
Atas perbuatannya, Nanang Gimbal disangkakan pasal 338 KUHP dan atau 354 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Advertisement