Tamara Tyasmara Tetap Berharap Hukuman Yudha Arfandi Sesuai Tuntutan JPU, tapi Tak Kecewa dengan Vonis 20 Tahun

Yudha Arfandi sempat mengajukan banding setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Tamara Tyasmara merespons.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 28 Jan 2025, 10:30 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2025, 10:30 WIB
Tamara Tyasmara
Tamara Tyasmara di makam mendiang putranya, Dante, yang berlokasi di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). (Dok. via M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Tamara Tyasmara berharap proses hukum kasus kematian putranya, Dante, dengan terdakwa Yudha Arfandi dapat berjalan lancar. Ia ingin terdakwa dihukum seberat-beratnya, seperti tuntutan hukuman mati yang disampaikan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tamara Tyasmara juga merespons banding yang diajukan terdakwa atas vonis 20 tahun. Pengadilan Tinggi tetap tetap merujuk pada putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Keinginannya yang sesuai dengan apa yang JPU tuntut. Kan JPU tuntutannya hukuman mati, kita inginnya yang sebarat-beratnya," ujar Tamara Tyasmara di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2025).

"Makanya mereka sekarang mengajukan kasasi karena kemarin kan putusannya 20 tahun. Kayaknya jauh ya dari tuntutan," sambung Tamara Tyasmara.

Tamara tak dapat membayangkan jika keingiannya agar terdakwa dihukum berat tidak terlaksana. Apa pun vonis yang dijatuhkan, menurutnya tidak bisa mengganti nyawa Dante.

"Belum tahu sih, makanya ingin banget ya untuk semua hakim MA RI menolak bandingnya terdakwa. Karena nyawa itu nggak ada gantinya mau hukuman apa pun. Mau hukuman mati sekalipun nyawa Dante nggak bisa kebayar. Makanya pas tahu 20 tahun kayak, wow," kata Tamara.

Tak Ada Hukuman yang Bisa Kembalikan Dante

Tamara Tyasmara
Tamara Tyasmara di makam mendiang putranya, Dante, yang berlokasi di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). (Dok. via M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Itu sebabnya Tamara tak merasa kecewa mengetahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa 20 tahun. Ia percaya, semua pihak sudah bekerja keras dalam menangani kasus ini.

"Makanya aku bilang hukuman apa pun nggak akan bisa gantiin nyawanya Dante. Sekarang JPU kan mau nuntut yang seberat-beratnya. Aku sih berharap  tuntutannya lebih berat dari 20 tahun," tuturnya.

Tak Ada Permintaan Maaf dari Terdakwa

Diakui Tamara, hingga kini tak ada permohonan maaf dari pihak terdakwa, setelah setahun kepergian Dante. Ia menilai, kata maaf pun tak dapat mengembalikan Dante ke dunia.

"Nggak ada, dan nggak perlu maaf lagi, udah lewat. Sekarang biar proses hukum yang berjalan. Nggak perlu kata maaf, karena maaf juga nggak bisa menggantikan. Dante juga nggak bisa  hidup lagi dengan kata maaf," ucap Tamara Tyasmara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya