Yoyo 'Padi' dkk Masih Buka Pintu Damai untuk Erie Suzan

Yoyo dan Ari 'Padi' masih membuka pintu damai untuk Erie Suzan, meski pedangdut itu telah digugat dengan nilai fantastis, Rp33,2 miliar.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 01 Jul 2013, 16:25 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2013, 16:25 WIB
yoyo-dan-erie-suzan-130701c.jpg
Senin (1/7/2013) siang, Yoyo dan Ari Padi beserta manajemen Family Band memendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat terhadap Erie Suzan. Dalam gugatannya tersebut, Yoyo dkk juga menuntut Erie dengan nilai gugatan yang fantastis Rp33,2 miliar.

Yoyo menggugat Erie Suzan dengan dugaan pembajakkan lagu Aku Rindu milik Family Band, band yang diproduserinya tersebut. Keputusan ini diambil Yoyo dkk karena pihak dari Erie tidak juga memberikan respon positif.

"Kami menggugat secara perdata, mengingat sampai hari ini belum ada itikad baik dari Erie. Kami terpaksa melakukan legal action, dan ini sudah masuk ke ranah hukum. Kan sudah berkali-kali saya kasih batas waktu, saya sempat menunda dengan harapan nggak ke ranah hukum, tapi nyatanya harus seperti ini," ujar Yoyo kepada wartawan usai mendaftarkan gugatannya.

Meski begitu, pemilik nama Surendro Prasetyo tersebut masih membuka pintu damai kepada Erie Suzan.

"Sebelum diangkat ke publik dan media, saya sudah ingatkan ke manajemen, tapi nyatanya setelah bicara ke publik, jadi nggak ada tanggapan. Tapi dalam kesempatan ini kami masih membuka lebar, pintu damai. Ini kan masih ada panggilan untuk mediasi, mudah-mudahan bisa diselesaikan biar sama-sama enak ya," ujar Yoyo. (Fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya