Ustad Yusuf Mansyur sedang terganjal masalah dengan Bisnis Patungan Usaha (BPU) yang di kelolanya, terkait sorotan dan harus berurusan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Ia pun berinisiatif menghentikan sementara usaha miliknya itu.
"Penutupan ini bukan karena OJK, tapi dari saya pribadi," ucapnya saat dijumpai di Gedung Sumitro Djojokusumo, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2013).
Meski bisnisnya ditutup sementara, namun Ustad Yusuf Mansyur berharap bisa menjadi contoh positif bagi pengusaha-pengusaha muda yang bergerak di bidang yang sama. Selama vakum, ia mengaku akan mengurus segala keperluan untuk melegalkannya.
"Indonesia kan kurang contoh, makanya saya kasih contoh. Saya kan seorang ustad, makanya saya mau benerin dulu nih legalnya, kalau sudah benar nanti kita buka lagi," tambahnya.
Namun, Ustad yang lahir 19 Desember 1976, belum bisa menentukan sampai kapan BPU yang berbasis infaq itu akan ditutup. Ia ingin secepatnya menyelesaikan permasalahan ini.
"Kita masih konsultasi terus, mudah-mudahan nggak lama lagi kita buka kembali. Insya Allah saya akan ikuti intruksi peraturannya," pungkasnya.(Pur/Mer)
"Penutupan ini bukan karena OJK, tapi dari saya pribadi," ucapnya saat dijumpai di Gedung Sumitro Djojokusumo, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2013).
Meski bisnisnya ditutup sementara, namun Ustad Yusuf Mansyur berharap bisa menjadi contoh positif bagi pengusaha-pengusaha muda yang bergerak di bidang yang sama. Selama vakum, ia mengaku akan mengurus segala keperluan untuk melegalkannya.
"Indonesia kan kurang contoh, makanya saya kasih contoh. Saya kan seorang ustad, makanya saya mau benerin dulu nih legalnya, kalau sudah benar nanti kita buka lagi," tambahnya.
Namun, Ustad yang lahir 19 Desember 1976, belum bisa menentukan sampai kapan BPU yang berbasis infaq itu akan ditutup. Ia ingin secepatnya menyelesaikan permasalahan ini.
"Kita masih konsultasi terus, mudah-mudahan nggak lama lagi kita buka kembali. Insya Allah saya akan ikuti intruksi peraturannya," pungkasnya.(Pur/Mer)