Berseteru, Adit 'Cepot' Resmi Laporkan Vico 'Bean' ke Polisi

Adit Cepot sudah melaporkan Vico Bean ke Polda Metro Jaya karena somasinya tidak digubris.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 01 Feb 2014, 12:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2014, 12:00 WIB
adit-cepot-140201b.jpg
Perseteruan Adit 'Cepot' dan Vico 'Bean' yang sama-sama pernah bernaung di manajemen artis milik Charly Van Houten, memasuki babak baru. Adit pun sudah melaporkan Vico ke Polda Metro Jaya karena somasinya tidak digubris.

“Saya mewakili klien saya Adit, benar pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2014 kemarin telah melaporkan Saudara Vico Rahman alias Vico Bean kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Vico kepada klien kami Adit Cepot melalui suatu situs jejaring sosial", ujar Yogi Widodo, kuasa hukum Adit Cepot saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2014).

Adit mengakui, bahwa dirinya kini sulit mendapat panggilan pekerjaan lantaran perseteruan yang tengah dialaminya.

“Saya merasa difitnah, dan nama baik saya tercemar sampai-sampai saya jarang sekali mendapat panggilan kerja. Terutama di televisi,” jelasnya.

Adit mengatakan, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum mengingat dua kali  somasi yang telah ditayangkan kepada Vico agar pihak Vico Bean membersihkan nama baiknya yg merasa telah dicoreng tidak juga diindahkan.

"Saya hanya ingin semua kembali normal. Saya bisa bekerja secara profesional dan mencari nafkah," ujarnya.

"Marilah kita bekerja sesuai kreativitas dan berkarya secara sehat. Jangan saling menjelekkan dalam pekerjaan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Adit mulai berseteru dengan Vico 'Bean' saat Adit memutuskan keluar dari Pangeran Cinta Management (PCM) perihal masalah honor pada tahun 2011.

Menurut kuasa hukum Adit, Yogi Widodo, upaya hukum yang dilakukan Adit bukan semata-mata ingin mencari publikasi atau keuntungan lainnya, akan tetapi murni karena pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh Vico sangat merugikan Adit dan tidak ada niat baik dari Vico untuk menyelesaikannya.

"Kami tidak meminta uang kepada Vico. Yang kami minta adalah pertanggungjawaban Vico atas perbuatannya kepada Adit, yaitu permintaan maaf secara formal di beberapa media", jelas Yogi.

Lebih lanjut, Yogi juga menyampaikan bahwa Vico diduga telah melanggar Pasal 310 dan 315 KUHP serta Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 1 Milyar. "Jadi, ini bukan perkara main-main lho. Ini sangat serius", tutup Yogi.(Rul/Gie)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya