Kementerian Agama Surabaya Sebut Urus Duplikat Buku Nikah Gratis

Kementerian Agama Kota Surabaya langsung menindaklanjuti viralnya pengurusan dupilikat buku nikah di KUA Karang Pilang Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Sep 2019, 23:19 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2019, 23:19 WIB
Banner Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah
Banner Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Agama Kota Surabaya langsung menindaklanjuti viralnya pengurusan dupilikat buku nikah di KUA Karang Pilang Surabaya. Hal ini menyikapi  informasi dalam twitter @apriskaafiolita tentang pengurusan duplikat buku nikah di KUA Karang Pilang Surabaya. 

Kepala kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Husnul Maram langsung menindaklanjuti sesuai regulasi. Dia menyatakan, pihaknya mengambil pelajaran kasus ini dan menyampaikan tiga hal sebagai terkait kasus tersebut. 

"Kami mohon maaf kepada masyarakat bila ada petugas yang menimbulkan ketidaknyamanan dalam memberi pelayanan dan akan lebih mawas diri serta terbuka menerima masukan, kritikan dari masyarakat demi pelayanan yang lebih baik," tuturnya, Selasa (3/9/2019). 

Dia juga menegaskan, pengurusan duplikat buku nikah tidak ada biayanya sama sekali alias gratis. "Dan kepada saudari Apriska Afiolita dipersilahkan untuk mengurus duplikat buku nikah ke KUA Karang Pilang Surabaya. Kami akan melayani sesuai dengan regulasi," katanya. 

"Masalah ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami dan semoga pelayanan serta kinerja kami akan lebih baik lagi di masa yang akan datang," ia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Urus Duplikat Buku Nikah Kena Biaya Rp 250 Ribu Jadi Sorotan

Setipis Kartu ATM Begini Penampakan Kartu Nikah
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan buku dan kartu nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11). Dalam kartu nikah itu sudah tercantum berbagai informasi pernikahan seseorang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kantor Urusan Agama (KUA) Karangpilang Surabaya, Jawa Timur mendapatkan sorotan pada awal pekan ini. Hal itu usai ada unggahan di media sosial twitter pada 2 September 2019 yang menunjukkan ada biaya untuk mengurus duplikat buku nikah.

Informasi tersebut diunggah lewat twitter oleh @apriskafiolita. Ia menulis kalau saat mengurus duplikat buku nikah dikenakan biaya Rp 250 ribu. Padahal tertulis di dinding KUA duplikat buku nikah = Rp 0.

“minggu lalu kami kena, musibah, SEMUA DOKUMEN habis. Hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. Ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp 250.000. Padahal tertulis di dinding KUA:Duplikat Buku Nikah=0,” tulis dia.

Ia juga memberikan informasi kalau persyaratan juga sangat tidak dimudahkan. Harus bawa copy buku nikah, KTP, KK asli. Ia pun mencari informasi mengenai apakah memang biaya duplikat itu resmi atau tidak.

Unggahan apriska tersebut pun menjadi viral. Unggahan itu telah retweet sebanyak 10 ribu kali hingga artikel ini dibuat.Unggahan apriska pun ditanggai oleh Kementerian Agama. Lewat akun twitter Kementerian Agama disebutkan kalau pihaknya akan menindaklanjuti untuk memastikan tidak boleh ada pungli dalam layanan masyarakat.

“Terima kasih atas informasinya kami tindak lanjuti ke satker tersebut untuk memastikan tidak boleh ada pungli dalam layanan masyarakat”.

Tak hanya itu, Menteri Agama Lukman Saifuddin dan Alissa Wahid juga merespons Apriska lewat twitter.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya