Komentar MUI atas Rencana Kemenag Ganti Buku Nikah dengan Kartu Mirip ATM

Kementerian Agama berencana mengganti buku nikah dengan kartu seperti ATM.

oleh Muhammad Ali diperbarui 12 Nov 2018, 19:23 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2018, 19:23 WIB
Sidang Isbat Tetapkan Hari Raya Idul Fitri
Menteri Agama Lukman Hakim memberikan keterangan hasil sidang isbat di Jakarta, Kamis (14/6). Pemerintah melalui mekanisme sidang isbat menetapkan 1 Syawal 1439 Hijriah jatuh pada Jumat 15 Juni 2018 (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama berencana mengganti buku nikah dengan kartu seperti ATM. Peralihan ini dimaksudkan agar bukti nikah itu mudah dibawa ke mana pun pergi.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak masalah. Setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat harus didukung.

"Termasuk inovasi pemerintah mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website. Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada wartawan, Senin (12/11/2018).

Dia menambahkan, tujuan utama buku nikah atau kartu nikah sebagai dokumentasi tentang informasi pernikahan seseorang. Dokumen itu menyimpan identitas berupa nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.

"Jadi, sepanjang hal itu sudah dilaksanakan dengan baik, tidak ada masalah apakah bentuknya buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," ujar dia.

Zainut menilai jika dengan model kartu nikah berbasis website berjalan baik dan diterapkan di seluruh Indonesia, buku nikah tidak diperlukan lagi. Program itu pun bisa dihapuskan.

"Memang ada pemikiran kalau misalnya di samping pasangan suami istri memiliki kartu nikah juga diberikan semacam piagam atau sertifikat pernikahan akan lebih bagus," ucap dia.

 

Kartu Dibuat Seperti ATM

Rapat dengan Komisi VIII DPR, Menag Bahas 200 Daftar Mubaligh
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan keterangan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta (24/5). (Liputan6.com/JohanTallo)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menjelaskan, kartu nikah akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga, lebih mudah dibawa dan masuk saku.

"Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku," ujar dia.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan pun akan dioptimalkan dengan baik seperti e-KTP.

"Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi web ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua, tiga KTP karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang dengan e-KTP susah orang punya KTP ganda," terang dia.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya