Polisi Amankan Suami Aniaya Istri Siri di Surabaya

Suami berinisial SW (63) yang menganiaya istri sirinya, Suharti di Surabaya karena diduga cemburu.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Okt 2019, 23:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2019, 23:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Pelarian suami berinisial SW (63) yang menganiaya istri sirinya, Suharti dengan memukul berakhir di Jalan Sarangan Gang II nomor 11A, Malang, Jawa Timur.

"Pelaku diamankan setelah melarikan diri usai menganiaya istri sirinya tersebut, pada Sabtu 5 Oktober kemarin," tutur Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Dimas Ferry Anuraga, Rabu (16/10/2019).

"Motifnya karena pelaku tersebut cemburu saat melihat istri sirinya pulang dari Kediri bersama laki lain," ia menambahkan.

Pasangan ini cekcok di rumah yang berada di Jalan Tambak Wedi Tengah gang 6, Surabaya. Pelaku emosi kemudian memukul kepala korban menggunakan paving. Pelaku kemudian kabur dengan membawa handphone (Hp) korban.

"Anggota Resmob yang melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi jika pelaku sedang sembunyi di rumah kakaknya di Malang. Saat kami amankan, pelaku sedang tidur dan kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya sambil menyebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Buru Suami yang Bakar Istrinya di Surabaya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polisi selidiki kasus suami bakar istri di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, aparat Kepolisian Sektor Gayungan, Surabaya, Jawa Timur sedang mengejar pelaku yang membakar istrinya sendiri setelah ada dugaan kekerasan dalam rumah tangga yakni kecemburuan di antara keduanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor Gayungan Surabaya Ipda Hedjen Oktianto mengungkap pelaku yang juga merupakan suami korban berinisial MP (47), asal Pati, Jawa Tengah.

Sedangkan korban bernama Putri (19), asal Tuban, Jawa Timur. Tempat kejadian perkara, kata Hedjen, adalah di rumah indekos Jalan Ketintang Baru II A, Surabaya, Jawa Timur.

"Kami berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk memburu pelaku," katanya, saat dikonfirmasi di Surabaya, dilansir Antara, Rabu, 16 Oktober 2019.

Menurut penyelidikan polisi, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang biasa disediakan pemilik indekos sebagai fasilitas bagi para penyewa kamar di rumah tersebut.

"Kejadiannya sekitar pukul 09.00 WIB dan sejak pagi pelaku sudah meminjam sepeda motor itu," ujar Ipda Hedjen.

Korban diinformasikan mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Islam kawasan Wonokromo Surabaya oleh para tetangganya dengan menumpang becak.

Menurut Hedjen, saat ini korban telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya untuk menjalani perawatan intensif.

"Korban masih menjalani perawatan medis karena luka bakar yang dideritanya, sehingga masih belum bisa kami mintai keterangan," ujar dia.

Motif karena Cemburu

Pasangan suami istri ini dikenal sebagai pengantin baru yang tinggal di rumah indekos tersebut sekitar 1,5 bulan. Namun pelaku Maspurwanto telah lebih dulu tinggal di rumah indekos itu, yaitu selama sekitar tujuh bulan.

Kendati disebut sebagai pengantin baru, Putri diinformasikan telah memiliki seorang anak berusia tiga tahun. "Anak usia tiga tahun itu bawaan dari istrinya," tutur dia.

Kedua pasangan suami istri itu dikenal tertutup selama tinggal di rumah indekos itu. Polisi menduga motif kekerasan dalam rumah tangga tersebut dibakar oleh api cemburu. "Pelaku membakar istrinya di dalam kamar menggunakan bahan bakar cair," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya