Suami Bakar Istri di Surabaya Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Polisi di Surabaya sejak Selasa malam hingga kini masih mengejar pelaku yang juga suami tega membakar istrinya.

oleh Agustina Melani diperbarui 16 Okt 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2019, 14:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Anggota Polsek Gayungsari mendalami motif kasus suami membakar istri di rumah kos Kawasan Ketintang Baru Surabaya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Polrestabes Surabaya masih mengejar pelaku yang juga suami berinisial P (45) yang tega membakar istri bernama putri (19) di daerah Ketintang, Surabaya, Jawa Timur. Diperkirakan pelaku masih berada di Surabaya Jawa Timur.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan, pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor yang dimiliki penjaga indekos usai melakukan aksinya. Namun, pelaku mengembalikan motor tersebut dan ditaruh di sekitar TKP. Diduga pelaku masih berada di Surabaya.

"Info terbaru pelaku kembalikan motor di Indomaret sekitar TKP. Ia whatapps penjaga kos untuk ambil motor itu," ujar Ruth saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (16/10/2019).

Ruth mengatakan, pihaknya sejak Selasa malam hingga kini masih mengejar pelaku. Pihaknya sudah mendapatkan identitas pelaku secara rinci. "Mohon doanya agar (pelaku-red) segera tertangkap," kata dia.

Polisi pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut antara lain pakaian korban, korek api, dan tayangan CCTV di sekitaran kos tersebut. “Untuk cairan masih diolah labfor. Masih selidiki cairan yang digunakan,” ujar Ruth.

Polisi masih belum dapat meminta keterangan dari korban lantaran luka bakar mencapai 60-70 persen. Saksi yang sudah diminta keterangan antara lain dari ibu korban dan penjaga kos.

Ia menuturkan, pasangan suami istri tersebut sudah menikah selama delapan bulan. Selama menikah, suami istri itu tinggal di daerah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kos Jalan Ketintang Baru 2, Surabaya, Jawa Timur.

Polisi menduga motif kasus suami berinisial P (45)  bakar istri yang bernama Putri di daerah Ketintang Surabaya karena cemburu sehingga menyebabkan sakit hati pelaku atau suami yang tega membakar istrinya.

 "Kira-kira motifnya diduga cemburu sebabkan sakit hati pelaku," ujar Ruth.

Ia mengatakan, atas perbuatan pelaku terkena UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 2 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Dalami Motif Kasus Suami Bakar Istri di Surabaya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polisi selidiki kasus suami bakar istri di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, seorang pria berinisial P (45) nekat membakar istrinya, Putri (19) di rumah kos kawasan Ketintang Baru, Surabaya, Selasa, 15 Oktober 2019. Anggota Polsek Gayungsari mendalami motif kasus ini dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penjaga kos, Heri Suwandoyo bercerita, istri pelaku yang diketahui bernama Putri datang ke kamar kos suaminya yang ada di Jalan Ketintang Baru, Surabaya. Ia datang bersama ibunya, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Istrinya enggak tidur di kos. Istrinya datang sama ibunya untuk menjelaskan cekcok yang sebelumnya. Tapi tiba-tiba sudah ada teriakan dari dalam kamar. Di situlah baru tahu kalau ada pembakaran," kata dia.

Saat peristiwa itu terjadi, sang ibu mertua pelaku menunggu anaknya di luar kamar kos. Sementara sang anak menemui suaminya di dalam kos. Usai membakar istrinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Suaminya langsung lari pakai sepeda motor. Enggak tahu kemana, sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya," ujar dia.

Polisi Masih Dalami Motif

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakapolsek Gayungan, AKP Widiyantoro mengungkapkan, pihaknya masih mendalami motif pembakaran yang dilakukan suami terhadap istrinya di rumah kos Jalan Ketintang Baru 2, Surabaya, Jawa Timur.

"Kita lihat dan kita laksanakan olah TKP. Bahwa benar telah terjadi dugaan adanya pembakaran. Motif dan lain sebagainya masih dalam penyelidikan," tutur Widi.

Ditanya mengenai pelaku yang melarikan diri, Widi menuturkan, pihaknya sudah diterjunkan untuk melakukan pengejaran. "Kita masih melakukan pengejaran pelaku. Kita terjunkan petugas untuk pengejaran," kata dia.

Disinggung mengenai kondisi korban pembakaran, Widi menyampaikan, saat ini korban berada di RSI Wonokromo, dan kondisinya dalam keadaan stabil.

"Korbannya luka bakar dan sudah dirujuk ke RSI Wonokromo. Mengalami luka bakar di tangan, kaki, dan di wajah. Tapi kondisinya stabil," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya