Bebas Jadi Hadiah Natal untuk Delapan Narapidana di Jawa Timur

Remisi Khusus menjadi reward untuk narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik.

oleh Liputan Enam diperbarui 25 Des 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2019, 22:00 WIB
Keluarga narapidana KPK menjenguk saat libur Natal 2019.
Keluarga narapidana KPK menjenguk saat libur Natal 2019. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Surabaya Direktorat Jenderal Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Jawa Timur memberikan remisi khusus (RK) kepada 388 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Delapan di antaranya langsung bebas pada 25 Desember 2019.

“Pemberian RK Natal adalah bagian dari proses pembinaan yang kami lakukan,” ujar Pargiyono, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2019).

Ia menuturkan selama pembinaan terdapat reward dan punishment. RK menjadi reward untuk narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik.

Remisi yang bersifat khusus ini hanya diberikan kepada narapidana kristiani. Pengurangan masa hukuman yang diterima bervariasi, mulai dari 15 sampai 60 hari.

Pargiyono mengungkapkan sebenarnya telah mengusulkan 433 narapidana agar mendapatkan RK Natal 2019.

“WBP yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012, karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi,” ucapnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya