Polda Jatim Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 11 Kg

Polda Jatim mendapatkan keterangan, sabu itu rencananya diedarkan terutama di Madura, Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2020, 21:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) mengembangkan kasus usai menggagalkan peredarannya di kawasan Bandara Juanda di Sidoarjo pada Kamis, 2 Januari 2020. Polda Jatim pun memburu bandar sabu-sabu jaringan internasional.

"Pada Kamis, 2 Januari 2020, kami membekuk seseorang diduga kurir narkoba di area parkir mobil Terminal II Bandara Juanda. Sekarang kami kembangkan kasusnya," ujar Wadiresnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu, 15 Januari 2020, seperti dikutip dari Antara.

Seorang yang ditangkap berinisial DA, warga asal Gresik dan berdasarkan rekam jejaknya masuk pada jaringan internasional. Tersangka, kata dia, mendapatkan barang haram tersebut dari Myanmar yang dilewatkan Serawak, Malaysia, lalu ke Pontianak dan Surabaya lewat kapal laut.

Polisi yang sudah mengetahui identitas dan gerak-gerik tersangka mengikutinya mulai dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

"Di saat tepat, kami menangkap tersangka di dalam mobil beserta barang bukti 11 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam ransel," ujar dia.

Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu di dalam ransel itu dikemas dalam bungkus teh China. Setelah menangkap tersangka, polisi mendapat keterangan, sabu-sabu itu rencananya diedarkan di wilayah Jatim, khususnya Madura.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap dua warga Jember pada 5 Januari 2020. Dua warga masing-masing berinisial SA (34) dan DE (30) tersebut ditangkap karena menjual pil dobel L dan membawa senjata api (senpi) rakitan ilegal

"Sering membawa senjata api tapi hanya untuk jaga - jaga saja," ujar SA dihadapan polisi di Mapolda Jatim, Selasa, 7 Januari 2020.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widyanto mengatakan, kedua tersangka sebenarnya sudah menjadi target operasi polisi karena terpantau sering kali menjual pil double L sambil membawa senpi.

"Senjata api untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar," ujar dia.

Dia melanjutkan, senpi tersebut didapatkan tersangka dari seseorang asal Banyuwangi berinisial ND yang menggadaikannya kepada SA sebesar Rp 5 juta. Kemudian SA membawakan senpi gadaian tersebut ke DE.

"Senpi tersebut selalu dibawa DE pada saat membeli pil dobel L ke BG dan menjualnya ke pengguna. Sekarang ini ND dan BG kami lakukan pengejaran (DPO)," kata Fadli.

Pil dobel L tersebut, dijual tersangka dengan harga Rp10 ribu per poket berisi lima butir. Untuk omzetnya bisa mencapai Rp1,5 juta per hari. 

"Sudah dua tahun (jual pil), kalau gunakan senpi baru empat bulan, itu buat pegangan saja," kata tersangka SA.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis. Pertama Pasal 1 UU DRT No. 12 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya