Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) bersama jajarannya melakukan sosialisasi menjelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sosialisasi kali ini berlangsung di Pasar Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya, Sabtu (25/4/2020).
Pada kesempatan itu, Risma memimpin langsung jalannya penertiban pedagang dan pembeli sesuai dengan protokol Covid-19. Setiba di Pasar Genteng Surabaya, Risma berkeliling masuk meminta kepada semua warga agar melaksanakan protokol bersama-sama.
Mulai dari menjaga kebersihan, menggunakan masker hingga menjaga jarak atau phsycal distancing, baik sesama pedagang, maupun dengan pembeli. Bahkan, beberapa kali Wali Kota Risma ikut menata barang-barang milik pedagang agar tidak berdempetan dengan penjual yang lain.
Advertisement
"Ayo jangan nggerombol (bergerombol), tolong dijaga jaraknya. Pakai maskernya jangan lupa," kata Risma di sela menertibkan, Sabtu (25/4/2020).
Baca Juga
Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini meminta para pembeli dan penjual tidak kontak fisik secara langsung saat melakukan transaksi.
Misalnya saat pembeli memilih barang, mereka diimbau untuk tetap berada di depan toko dan tidak ikut mengambil barang. “Jangan bergerombol. Pembeli di luar,” ungkap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
DPRD Minta Pemkot Surabaya Segera Sosialisasi PSBB
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono berharap bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) yang dipimpin Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) segera melakukan sosialisasi masif mengenai Peraturan Walikota (Perwali)Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perwali mengenai PSBB di Surabaya merupakan peraturan Walikota yang sangat berbeda dibandingkan peraturan lainnya.
"Harus disadari Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB bukanlah produk hukum yang biasa. Yang berbeda dari Perwali-Perwali lain. Karena dibuat dalam waktu cepat, dan harus lekas-lekas diterapkan," tuturnya, Sabtu, 25 April 2020.
"Mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol. Meski telah diundangkan Pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti dan memahami produk hukum itu," kata Adi.
Menurut Adi, Pemkot Surabaya juga harus kreatif dalam mensosialisasikan Perwali mengenai PSBB mengingat waktunya sangat terbatas.
"Sosialisasi itu setidaknya mencakup hal-hal dasar, serta praktis, yang orang awam pun bisa mencerna. Bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah yang dikenal masyarakat, misal bahasa Indonesia, bahasa Suroboyo, dan Madura," tuturnya.
"Dan dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif, misalkan dengan menyebar potongan-potongan poster dan video, yang dishare melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA (WhatsApp), atau dirilis melalui media cetak dan elektronik," kata Adi.
Disamping harus kreatif, Pemkot Surabaya juga perlu melibatkan semua stake holder di Surabaya untuk turut mensosialisasikan Perwali PSBB, jangan sampai menerapkan peraturan saja tapi masyarakat tidak mendapat penjelasan apapun.
Selain itu juga perlu juga dijelaskan sanksi-sanksi bagi masyarakat pelanggar PSBB. Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan ijin. Law enforcement atau penindakan hukum adalah salah satu pembeda, antara situasi sebelum dan setelah diterapkan PSBB
"Masyarakat perlu mendapat penjelasan, apa itu PSBB berdasar Perwali 16 tahun 2020? Mulai kapan berlangsung penerapan PSBB, sampai kapan? Apa saja hak dan kewajiban masyarakat? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar?" tanya Adi.
Advertisement
Selanjutnya
Dalam sosialisasi, juga perlu ditekankan 3 kata kunci di masa pendemi Covid-19: tetap di rumah (stay at home), pakai masker, dan jaga jarak (social distancing dan physical distancing). Itu adalah hal praktis yang bisa dilakukan tiap individu dan keluarga.
"Keberhasilan PSBB ini selain karena kerja keras pemerintah, segenap tenaga medis dan aparatur keamanan. Juga keberhasilan PSBB harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga masyarakat. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga masyarakat, mustahil PSBB berhasil menghentikan pendemi Covid-19," tegas politikus PDIP tersebut.
Jika Pemerintah kota Surabaya ingin PSBB berhasil dilaksanakan dalam rangka pemutusan penyebaran Covid-19. Maka penuhilah hak informasi masyarakat untuk mengantisipasi segala persoalan yang terjadi selama PSBB diberlakukan mulai 28 April sampai 11 Mei 2020.
"Prinsipnya, sosialisasi adalah pemenuhan hak informasi, sesuatu yang sangat mendasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak tahu dan tersadar, kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan menghentikan penyebaran virus Corona COVID-19," ujar Adi.