Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) telah teken Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya pada Jumat, 24 April 2020.
Perwali tertuang dalam nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Surabaya.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser menuturkan, Perwali itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan Nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Berikut sejumlah hal yang menjadi perhatian saat PSBB.
Advertisement
Baca Juga
Dalam perwali, pada bagian ketujuh pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang pada pasal 18 ayat 1 disebutkan selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Pada ayat 2, penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan angkutan kereta api. Ayat 3 menyebutkan kalau kegiatan pergerakan barang dikecualikan, dan tetap beroperasi.
Ayat 4 menyebutkan, pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan antara lain digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Pada ayat 5 menyebutkan, pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan antara lain digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Selain itu menyemprot disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas. Kemudian tidak mengangkut penumpang/berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan atau pembatasan pada kawasan tertentu.
Ayat 6 juga menyebutkan kalau angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Sementara itu, ayat 7 tertulis kalau ada pembatasan kapasitas angkutan paling banyak 50 persen untuk kendaraan pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian dan moda transportasi barang.
Untuk angkutan barang berkursi satu baris diangkut paling banyak dua orang dan dua baris diangkut paling banyak tiga orang. Lalu membatasi jam operasional dan kawasan tertentu sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi dan atau instansi terkait.
Selanjutnya menyemprot disinfektan moda transportasi yang digunakan secara berkala, menggunakan masker dan sarung tangan, melakukan deteksi dan memantau suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi, serta memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal dan sakit.
Selain itu, menerapkan ketentuan jaga jarak fisik baik pada saat antrean dan di dalam angkutan. Ketua Gugus Tugas Daerah dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan atau barang. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undanagn dan kebutuhan daerah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tidak Menaikkan Harga Barang
Pada pasal 14 juga mengatur soal pemenuhan kebutuhan pokok dikecualikan dalam pembatasan dalam kegiatan di tempat umum. Jadi yang berkaitan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran, dan logistik masih melayani.
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari ini meliputi pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, dan toko, warung, warung kelontong dan jasa binatu.
Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan antara lain mengutamakan pemesanan barang secara daring dan jarak jauh dengan fasilitas layanan antar, turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada tempat usaha.
Kemudian melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang sakit, atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Selain itu, mewajibkan pembeli menggunakan masker, menerapkan pembatasan jarak antarsesama konsumen minimal satu meter.
Lalu mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan masker, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja, dan melaksanakan anjuran cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir dan atau pembersih tangan serta menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.
Advertisement
Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya
Pada pasal 16 soal pembatasan kegiatan sosial budaya disebutkan kalau selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
Kemudian kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud termasuk kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan,akademik dan budaya.