Pemkab Gresik Terapkan Jam Malam Saat PSBB

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi menuturkan, pemberlakuan jam malam dilakukan di seluruh wilayah, yakni 18 kecamatan dari total delapan kecamatan yang diberlakukan PSBB.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2020, 14:21 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2020, 23:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penyerahan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim pada Kamis, 23 April 2020 terkait rencana penerapan PSBB Surabaya raya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur juga akan menerapkan jam malam pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 28 April 2020.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi menuturkan, pemberlakuan jam malam dilakukan di seluruh wilayah, yakni 18 kecamatan dari total delapan kecamatan yang diberlakukan PSBB.

"Iya benar, jam malam mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB untuk 18 kecamatan. Namun, tetap ada pengecualian seperti petugas medis, orang yang bekerja atau shif malam, serta petugas keamanan," ujar Reza, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).

Reza menuturkan, mekanisme pemberlakukan jam malam sama seperti yang ada dua daerah lainnya, yakni Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, dan sesuai dengan peraturan gubernur akan efektif mulai diberlakukan PSBB sejak 28 April-11 Mei 2020.

Reza berharap, dengan ada pemberlakuan jam malam disertai PSBB akan memutus rantai COVID-19, khususnya di Kabupaten Gresik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Aturan Pemasangan Cek Poin

Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik, Tursilowanto Hariogi mengatakan, untuk wilayah yang diberlakukan PSBB, akan diterapkan kebijakan dan aturan pemasangan cek poin di beberapa tempat.

Kemudian penghentian aktivitas usaha, kecuali usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor, pengaturan karyawan dengan penggunaan masker, sarung tangan dan topi, baju, celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk perusahaan.

Sementara kasus terkini COVID-19 di wilayah Gresik, ada tambahan dua pasien terkonfirmasi atau positif tetapi telah meninggal dunia saat pasien berstatus dalam pengawasan (PDP). Pasien itu masing-masing dari Desa Tulung Kecamatan Kedamean, dan Desa Drancang, Kecamatan Menganti.

"Kemarin sudah dilaporkan ada PDP meninggal yang statusnya masih menunggu hasil swab. Dan hari ini swab keluar dengan hasil positif, sehingga statusnya menjadi konfirmasi positif meninggal, dan keduanya dirawat di RS Surabaya," ujar dia.

Dengan tambahan dua positif, total terkonfirmasi di Kabupaten Gresik menjadi 22 orang, dan 1090 ODP serta 130 PDP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya