Larangan Menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk

PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, tidak melayani penyeberangan penumpang

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2020, 15:00 WIB
Banyuwangi
Para penumpang kapal yang memasuki Pelabuhan Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi diwajibkan melalui ”terowongan” disinfeksi.

Liputan6.com, Surabaya PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, tidak melayani penyeberangan penumpang sebagai upaya pencegahan penularan Corona Covid-19. Hanya kendaraan logistik dan barang penting lainnya yang masih diizinkan menyeberang ke Gilimanuk Bali dan sebaliknya.

“Penghentian pelayanan penyeberangan kecuali logistik ini berlaku sejak Jumat dini hari,” ujar Fahmi Alweni, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang Banyuwangi, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (1/5/2020).

Penghentian pelayanan bagi pemudik ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020, Surat Bupati Banyuwangi Nomor 500/2378/429.108/2020 tanggal 30 April 2020, perihal Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Surat Gubernur Bali Nomor: 551/3222/Dishub tanggal 30 April 2020 perihal Pengendalian Pintu Masuk Bali Melalui Pelabuhan Penyeberangan.

PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang juga menghentikan atau menonaktifkan penjualan tiket dalam jaringan (daring) pada "Web Reservation Ferizy" bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan angkutan penumpang (Gol. I, II, III, IVA, VA, dan VIA) di Lintas Ketapang- Gilimanuk.

"Kami tetap melakukan pelayanan di dalam pelabuhan Ketapang Banyuwangi, akan tetapi yang kami layani adalah kendaraan logistik dan kendaraan barang," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya