Masuk Banyuwangi Harus Pindai KTP Elektronik, Mengapa?

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banyuwangi sudah menerapkan pendataan berbasis daring

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 17:00 WIB
Apkasi
Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi) dalam rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi. (Ist)

Liputan6.com, Surabaya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banyuwangi sudah menerapkan pendataan berbasis daring atau online di sejumlah pintu masuk kabupaten. Tujuannya, untuk mempermudah pemantauan warga pendatang yang masuk dalam kategori orang dalam risiko (ODR) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Secara teknis, pendataan daring dilakukan dengan memindai KTP elektronik pendatang dan data masuk ke server. Lalu, data terkirim ke jaringan Smart Kampung yang ada di desa dan kelurahan.

“Operator di desa dan kelurahan mendapat notifikasi secara real time ketika ada warganya yang baru datang," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (26/4/2020).

Selain pendataan secara daring, para pendatang juga menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan, seperti pemeriksaan suhu tubuh.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi Budi Santoso mengungkapkan melalui mekanisme pendataan daring atau online ini, aparat desa tidak perlu lagi harus melakukan pemeriksaan ataupun “kucing-kucingan” mencari warganya yang baru datang dari luar kota untuk melakukan karantina mandiri.

"Pada data daring itu, juga tertera nomor ponsel serta tempat yang akan didatangi, jadi, teman-teman di desa atau kelurahan bisa melakukan pemantauan dengan efektif,” ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya